Wondama, Reportasepapua.co.id – Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat mendukung adanya pemekaran daerah Otonomi Baru (DOB) Kuri Wamesa. Keseriusan Pemerintah daerah kabupaten Teluk Wondama, kali ini menghadirkan kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), guna melakukan sosialisasi, tentang tata pemerintahan daerah.
‘’Selamat datang tim dari Mendagri, beginilah kondisi kami. Dan saya harap, bisa di maklumi. Inilah yang membuat sampai, masyarakat ingin mekar. Ingin punya Kabupaten sendiri, supaya tidak tertinggal, sebagaimana di amanatkan undang-undang otonomi khusus,’’ ucap Wakil bupati Teluk Wondama, Drs. Andarias Kayukatui, M.Si, saat menyampaikan salam pembuka, pada kegiatan sosialisasi tata kelola pemerintahan oleh Kemendagri RI.
Wakil bupati, Andarias Kayukatui, mengungkapkan, DOB Kuri Wamesa, sudah di usulkan sejak tahun 2011. (Kurang lebih sudah 13 tahun). Perjalanan yang tidak singkat dalam memperjuangan DOB Kuri Wamesa.
‘’Sejak Tahun 2011, DOB Kuri Wamesa kami ajukan ke Kemendagri, dengan memenuhi persyaratan yang di amanatkan, sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemekaran DOB, undang-undang Nomor 23 tahun 2014. Namun sampai saat ini, kami masih menunggu moratorium di cabut oleh Bapak Presiden Prabowo,’’. Hal tersebut di ungkapkan Wakil Bupati Andarian Kayukatui, ketika membuka kegiatan sosialisasi Tata Pemerintahan di Gedung Alto Windesi, 30 November 2024.
Pada kesempatan yang baik itu, Wakil Bupati Teluk Wondama, Andarias Kayukatui, yang saat ini adalah ketua Tim Pemekaran DOB Kuri Wamesa, meminta kejelasan, terhadap undang-undang tentang pemekaran DOB mana yang di gunakan. Agar tim pemekaran DOB Kuri Wamesa, dapat menyiapkan persyaratan, administrasi sesuai dengan Undang-undang Pemekaran terbaru. Pasalnya Undang-undang tentang pemekaran DOB telah di perbaharui.
Selain meminta kejelasan, terhadap undang-undang pemekaran DOB, Andarias Kayukatui juga mengatakan, pemerintah Teluk Wondama, menghadirkan tim Kemendagri, ke Teluk Wondam, agar memberikan pencerahan tentang, moratorium kepada masyarakat Teluk Wondama, lebih khususnya, masyarakat Kuri Wamesa, agar jelas, dan tidak termakan isu-isu yang tidak benar, tentang Pemekarann DOB.
‘’Pemerintah daerah menyelenggarakan sosialisasi ini, tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang perencanaan, pemerintah daerah, tentang DOB. Karena, ada pemikiran bahwa pemekaran sudah di buka, tinggal pemerintah induk yang menyikapi. Namun, sebenarnya hingga saat ini, moratorium belum di cabut, sosialisasi ini ada, agar masyarakat tidak termakan isu-isu Hoax,’’ ujar Kayukatui
Lanjut Wakil Bupati Andarias Kayukatui mengatakan, Pemakaran DOB Kuri Wamesa, merupakan aspirasi murni masyarakat. Bahkan Tim pemekaran Kuri Wamesa sudah melakukan audiens dengan pemerintah provinsi Papua Barat tentang DOB dan Infomasi moratorium.
‘’Dan Hari ini, kami semua menunggu informasi tentang moratorium. Masyarakat Kuri Wamesa Sebanyak 6 distrik, dan 30 kampung devinitif, bersama 21 kampung persiapan, dan ada dua distrik dari Kabupaten Bintuni yang mau bergabung dengan kami. Kami menantikan moratorium di cabut’’ ucap Wakil Bupati
Sosialisasi tersebut di hadiri oleh, Forum pimpinan daerah tingkat distrik Windesi, 6 kepala distrik, para kepala kampung dari 6 distrik, kepala suku besar Kuri Wamesa Soug. Para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, takoh perempuan, serta perwakilan masyarakat dari masing-masing distrik.
Tentang Moratorium
Plh. Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), Irma Yuanita, SH.MH mengatakan, hingga saat ini, moratorium pemakran DOB di tutup. Sejak zaman presiden Joko Widodo. Dan hingga saat ini, belum di buka kembali.
Dia mengatakan, usulan DOB Kuri Wamesa sejak 2011, wajib di perbaharui persyaratannya sesuai dengan undang-undang pemekaran terbaru.
‘’Moratorium masih tutup. Usulannya sudah masuk sejak tahun 2011, namun persyaratan DOB Kuri Wamesa, perlu di tinjau kembali, di sesuaikan dengan undang-undang pemekaran DOB yang terbaru. Karena persyaratan di tahun 2011, pasti jauh berbeda, dengan peraturan yang baru. Karena usulan yang masuk 2011, dan bentuk-bentuk peryaratan, pastinya harus di masukan sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2014, (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur tentang pemekaran daerah, termasuk persyaratan dan tahapannya), ujar Yuanita ketika di temui awak media reportasepapua.co.id.
Di cecar terkait, apakah ada titik terang, kapan akan di bukanya moratorium, oleh presiden RI saat ini, Yuanita mengaku, itu adalah hak mutlak Presiden. Dan dia bersama timnya tidak ingin memberikan janji. Sebab, pencabutan moratorium sepenuhnya ada di tangan presiden RI.
‘’Kami tidak bisa mengatakan, atau memberikan jaminan, atau janji, kapan akan di bukanya moratorium. Itu hak mutlak presiden. Kami hanya menjalankan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku,’’ pungkas Yuanita.
Sementara, Agus Salim SH, M. AP, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penataan Daerah Wilayah Timur mengatakan, atura-aturan yang ada tetap di patuhi.
Oleh sebab itu, Agus katakan, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemekaran daerah di keluarkan, namun Pemekaran Daerah Kabupaten dan Provinsi serta Kota di tutup sejak 2016, masa pemerintahan presiden Joko Widodo.
Hingga saat ini, kata Agus lagi, moratorium masih berlangsung, itu artinya masih ditangguhkan. Moratorium belum di buka. belum ada kepastian terkait kapan akan di buka moratorium oleh presiden Prabowo Subianto. Dan itu artinya usulan DOB belum dapat di proses lanjut.
Namun Agus menghimbau agar tim pemekaran DOB tidak patah semangat, dan terus menyiapkan persyaratan-persyaratan pemekaran DOB sesuai dengan undang-undang terbaru nomor 23 tahun 2014.
‘’Kami tetap mematuhi aturan-aturan terkait dengan penataan daerah. Moratorum masih berlangsung. Namun, mari kita lihat ini baik, mari kita tata kembali, sambil menyusun kembali, besar wilayah yang belum rampung, baik itu konsepnya, batas-batas daerah, memang selama ini, belum di buat secara komperhensif. Karena proses pemekaran itu sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2014, mekanismenya di awali dengan aspirasi masyarakat, dengan beberapa persyaratan administrasi, persetujuan dari DPRK, DPR Provinis, itu yang memang harus di lalui dan harus disampaikan aspiraninya,’’ tukas Agus.
Mewakili Tokoh masyarakat, Kuri Wamesa, Amos menyampaikan, semangat masyarakat dukung pemerintah proses Pemekaran DOB Kuri Wamesa. Akan di kawal hingga ke Kemendagri bahkan ke Presiden sekalipun.
‘’Kita akan hadir di Kemendagri, dan bila perlu kepada bapak Presiden, kami minta moratorium di cabut. Kami juga akan menyampaikan ini kepada DPR RI,’’ucap Amos.
Sementara kepala Suku Besar Kuri Wamesa Sough, Sefnat Kurube, sembari menyerahkan aspirasi masyatakat adat, Kuri Wamesa Soug, yang telah di rampungkan dalam satu bundel dokumen, dia menegaskan, Masyatakat Kuri Wamesa, akan mengawal aspirasi pemekaran hingga ke pusat.
‘’Selaku Kepala Suku Besar Kuri Wamesa Sough, mewakili masyarakat 6 distrik, dan 51 kampung, kami serahkan aspirasi ini, kiranya dapat di tindak lanjuti, dan kami akan kawal, hingga moratorium di buka. Kami ingin perubahan di daerah kami, kami ingin maju, seperti saudara-saudara kami yang lain. Tolong perhatikan kami. ini adalah aspirasi masyarakat Kuri Wamesa,’’ tutur Kurube. (SR)