NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Kembali Satgas pamtas yonif pr 328/DGH Amankan Ratusan botol miras illegal saat sweeping – Reportase Papua

Kembali Satgas pamtas yonif pr 328/DGH Amankan Ratusan botol miras illegal saat sweeping

banner 120x600

KEEROM, REPORTASEPAPUA.COM –  Guna Mencegah peredaran barang-barang terlarang maupun barang-barang illegal di wilayah perbatasan, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH rutin melaksanakan kegiatan sweeping dan lagi lagi didapat ratusan botol Miras dari beberapa pengendara motor maupun mobil yang melintas di jalan Muara Tami. Senin, (17/06/2019).

Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) mengatakan bahwa kegiatan sweeping dilaksanakan ditiga tempat berbeda, “Jajaran Satgas melakukan sweeping di Pos Kotis, Pos Ramil Muara Tami dan Pos Skamto dimana ketiganya berhasil mengamankan miras illegal yang dibawa oleh masyarakat,” ujar Mayor Erwin.

Kegiatan sweeping tersebut dilakukan guna mencegah peredaran miras yang sudah dilarang oleh Pergub Papua No. 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, “Banyak dampak buruk dari mengkonsumsi miras selain itu juga bagi penjual ataupun pengedar miras juga pasti akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan,” jelas Dansatgas.

“Kurang lebih 100 botol miras berbagai jenis kami amankan saat sweeping di tiga lokasi,” tambahnya,” tambahnya.

Selain itu, Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH pun terus melakukan himbauan kepada warga masyarakat untuk menjauhi miras, “Sudah ada aturannya yang melarang, jadi Satgas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk jauhi miras, tidak hanya berbahaya dari sisi kesehatan tapi juga membahayakan orang lain apabila dipengaruhi oleh miras,” tegasnya. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *