BIAK, REPORTASEPAPUA.COM – Imanuel Rumayom, SH kuasa Hukum Keluarga alm Ronaldo Yawan, tahanan yang di duga Bunuh diri dalam sel tahanan Provost Polres Biak, 15 Juni 2019 lalu menyatakan, pihaknya berharap Upaya Polres biak dalam pengungkapan kasus kematian Ronaldo Yawan, dilakukan maksimal dan transparan. Rumayom mengatakan, pihaknya telah meminta pihak penyidik Polres untuk turut memeriksa 16 tahanan lainnya yang berada dalam sel Polres biak, dan menurutnya dapat memberi keterangan tambahan, karena berada sangat dekat dengan tempat kejadian perkara (TKP).
“kami juga berharap ada penjelasan dan perlu pendalaman secara teknis terkait rekaman CCTV yang rusak sejak tengah malam disaat kematian almarhum, apa sebenarnya yang mengakibatkan rusaknya gambar CCTV. Hal lainnya tentang surat klarifikasi dari Polda kepada kami, terkait penjelasan Time line pada pukul 03.00 dan 05.00 wit, ada petugas yang memeriksa tahanan (Ronaldo Yawan) dalam keadaan tidur, hal ini berbeda dengan hasil penyelidikan Polres biak, yang tidak menjelaskan bahwa ada keterangan terkait petugas yang melihat tahanan dalam keadaan tidur. Perbedaan surat klarifikasi Polda dan hasil penyidikan Polres Biak tentunya harus ada penjelasan pada bagian ini, dan kami berharap hal-hal lainnya juga dapat lebih mendalam untuk di jelaskan seperti Ikat Pinggang yang digunakan untuk gantung diri di dapat dari mana atau mengapa bias berada di dalam tahanan, dan kejanggalan pada surat Ronaldo Yawan yang dijadikan barang bukti oleh penyidik, karna pada bagian belakang surat (kertas) tersebut ada tulisan laporan Polisi”, jelas Imanuel Rumayom.
Terkait beberapa hal yang dinilai masih janggal, pihak kuasa hukum bersama keluarga masih berharap Polres Biak mampu membuka tabir kematian Ronaldo Yawan secara tuntas. Rumayom kepada reportasepapua.com mengatakan, jika diperlukan, pihaknya mempertimbangkan untuk menyurati Polda Papua turut menangani kasus kematian Ronaldo Yawan demi keadilan bagi keluarga.
Seperti dilansir lintaspapua.com 15 juni lalu, Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK, M,Si dalam keterangan Persnya menyatakan dari hasil pemeriksaan dokter forensik, korban meninggal dunia akibat gagal nafas, dikarenakan jerat ikat pinggang di leher dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan akibat benda tajam maupun benda tumpul lainnya pada tubuh korban. (Jefri)