Jayapura, reportasepapua.com – Kejaksaan Tinggi Papua meningkatkan status dugaan korupsi Bawaslu Papua Barat, dari penyelidikan naik ke penyidikan, dari hasil perhitungan sementara penyidik Kejati Papua, kerugian Negara dalam kasus tersebut di taksir mencapai Rp 11,7 miliar lebih.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Sugeng Purnomo. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar pekara, unsur melawan hukum dalam kasus ini telah dianggap cukup dan layak untuk ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.
Dikatakan, dalam kasus dugaan korupsi di Bawaslu Papua Barat tersebut, terjadi pada tahun 2013-2014, yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua Barat dan APBN, di mana pada tahun tersebut berlangsung proses pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.
“Dananya bersumber dari APBN dan hibah dari APBD, soal jumlah anggaran dan untuk kegiatan apa, nanti kita akan jelaskan lagi, yang jelas pada tahun tersebut ada kegiatan,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya sementara melakukan koordinasi dengan Badan Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat untuk melakukan audit kerugian Negara dalam kasus tersebut, namun diperkirakan jumlah hasilnya tidak akan berbeda jauh dengan hasil perhitungan sementara pihaknya.
Kendati naik ke penyidikan, namun Kejaksaan enggan untuk menyebutkan identitas tersangka dalam kasus tersebut, dengan alasan masih dalam proses penyidikan, jika nantinya sudah selesai proses audit kerugian Negara, barulah pihaknya akan memberikan keterangan resmi mengenai calon tersangka.
“Untuk tersangka, saat ini kita belum bisa jelaskan, nanti kalau sudah hasil kerugian Negara baru kita akan kasih keterangan mengenai sipa saja tersangka dalam kasus tersebut, namun dipastikan jumlah tersangka lebih dari satu, dan saksi juga yang kita periksa lebih dari tujuh,”Tutupnya. (vando)