hukum  

Kejati Papua Tangani 10 Kasus Dugaan Korupsi

Kajati Papua, Nikolaus Kondomo saat menggelar keterangan pers di Kantor Kejati Papua, Senin (9/12).
banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM-  Kejaksaan Tinggi Papua telah menangani 10 kasus dugaan korupsi sepanjang 2019. Dari total seluruh kasus, enam kasus telah masuk tahap penyidikan, sedangkan dua kasus lainnya masuk tahap penuntutan.

Hal ini diungkapkan Kajati Papua, Nikolaus Kondomo dalam keterangan persnya didampingi para asisten usai memperingati Hari Anti Korupi sedunia di halaman Kantor Kejati Papua, Jayapura, Senin (9/12).

Kajati merinci, enam kasus yang masih dalam tahap penyidikan meliputi dugaan gratifikasi Rp19 miliar yang melilit Bupati Waropen berinisial YB. Kasus korupsi dana uang pengganti di Kabupaten Waropen.

Kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Kabupaten Keerom sebesar Rp53 miliar dan dugaan penyelewenangan dana bantuan sosial di Kabupaten Keerom sebesar Rp23 miliar. Dugaan korupsi pengadaan septic tank tahun 2018 dengan nilai proyek Rp7,8 miliar dan dugaan korupsi dana APBN di Kabupaten Sarmi sebesar Rp 2,3 miliar.

Untuk dua kasus yang telah masuk tahap penuntutan, lanjut Kajati meliputi kasus penyalahgunaan dana di KPU Kabupaten Sarmi dengan tersangka JGR dan RU. ”Ada dua kasus di Sarmi, tersangka JGR kerugiaan materil Rp10 miliar dan tersangka RU kerugian materil Rp23 miliar,” jelasnya.

Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua, Yusak Ayomi menegaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka dari penyidikan enam kasus dugaan korupsi.  “Sejauh ini belum ada yang ditetapkan tersangka dari kasus yang masih dalam penanganan kami, baik yang masih dalam status penyidikan dan penyelidikan,” tegasnya.

Yusak menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dua kasus dugaan korupsi di Papua. Kasus dimaksud yakni, dugaan penyelewengan dana hearing dialog DPRD Merauke senilai Rp37 miliar. Kemudian kasus dugaan korupsi 78 fasilitas kredit dengan 56 debitur di Bank Papua Cabang Enarotali senilai Rp281 miliar. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *