NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Kejati Papua Diminta Segera Tahan Para Tersangka Kasus Korupsi di KPU Sarmi – Reportase Papua
HUKRIM  

Kejati Papua Diminta Segera Tahan Para Tersangka Kasus Korupsi di KPU Sarmi

banner 120x600

JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Papua,  Zamroni, S.Si kepada wartawan mengatakan salah satu pelaku yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua sebanyak empat orang tersangka,  mereka adalah RU sebagai PLT sekretaris , JW sekretaris , ABH bendahara, dan LW sebagai Pejabat pembuat komitmen.

“Saya lihat di Facebook dan Whats Up nya ini kok ada salah satu tersangka yang bersangkutan bisa jalan kemana-mana? Kan aneh seorang  tersangka yang sudah merugikan keuangan negara kemudian masih bisa jalan-jalan kemana-mana, yaa.. bisa jadi yang bersangkutan ini menghilangkan alat bukti pendukung lainnya jika yang bersangkutan tidak diamankan,” kata Zamron, Senin (18/2/2019)

Zamron mengatakan jika proses hukum terhadap para pelaku ini telah berjalan, Kejati Papua seharusnya ini telah melakukan penahanan, sebab jika tersangka ini dibiarkan bebas seperti tidak tersandung kasus hukum, maka di khawatirkan dapat menghilangkan barang bukti pendukung lainnya.

“Kami Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Papua meminta kepada Kejaksaan Tinggi Papua lebih serius mengusut kasus ini dikerenakan uang yang digunakan adalah uang rakyat,” tegasnya.

Bahkan Pihaknya meminta kepada Kejati harus melakukan pencekalan dan penahanan terhadap semua tersangka bahkan seluruh anggota KPU Sarmi 2013-2018, serta pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi tersebut.

“Kejati Papua juga harus melakukan Penyelidikan terhadap Pengelolaan anggaran Pilgup 2018 Papua di satker KPU Provinsi Papua, dan kami yakini ada penyimpangan besar di dalamnya,” katanya menambahkan jika Kejati Papua tidak mampu mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, Sebaiknya Kajati Papua melimpahkan kasus ini KPK di Jakarta, atau KPK mengambil alih kasus ini.

Kejati Papua 

Sementara Aspidsus Kejati Papua, Bangkit Sormin yang dikonfirmasi mengatakan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan dan Kejaksaan tidak ingin melakukan sporadis (suka-suka,red).

” Artinya prosesnya masih berjalan, hanya mohon di maklumi karna kita tau sekarang ini kita sedang menghadapi tahapan pilpres, ya kita mau semuanya berjalan dengan baik,” katanya.

Bangkit Sormin mengatakan pada saatnya kejaksaan tinggi Papua akan menyampaikan hasilnya secara terbuka dan transparan. ” Yang jelas kasus ini sedang berjalan dan berproses, dan kita juga sudah tetapkan tersangka,” katanya.

Terkait kekhawatiran para tersangka yang saat ini belum ditahan akan menghilangkan barang bukti, menurut Bangkit Sormin, kejaksaan telah menyita semua dokumen-dokumen terkait penyidikan kasus tersebut, bahkan telah dilakukan penyitaan barang bukti.

“semua dokumen dan bukti sudah di kejaksaan,” katanya singkat.

Sekedar diketahui Dugaan Korupsi KPU Sarmi berawal saat persiapan Pilkada Kabupaten Sarmi Tahun 2016, dimana pemerintah daerah setempat menghibahkan dana Pilkada sebesar Rp36 Miliar ditambah Rp2 Miliar dari APBN. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *