NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Kejati Papua Beberkan Sejumlah Modus PLT Sekretaris KPU Sarmi Mark Up Dana Hibah 14 Milyar – Reportase Papua
HUKRIM  

Kejati Papua Beberkan Sejumlah Modus PLT Sekretaris KPU Sarmi Mark Up Dana Hibah 14 Milyar

banner 120x600

JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM –  Kejaksaan Tinggi Papua Membeberkan Sejumlah Modus PLT Sekretaris KPU Sarmi, RU yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 23 miliar dana Hibah Pilkada Kabupaten Sarmi yang bersumber APBD Setempat tahun 2016 – 2017.

Ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Aspidsus Kejati Papua, Bangkit Sormin yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nila Mahuse, Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 02/T.1/Fd.1/01/2019  Tertanggal 16 Januari 2019 Menyatakan Tersangka dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp14.911.118.572 ( Empat Belas Miliar Sembilan Ratus, Sebelas Juta, Seratus Delapan Belas, Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).

Menurut Aspidsus Kejati Papua, Bangkit Sormin yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nila Mahuse, Peran R-U sangat vital dalam kasus ini dimana tersangka menggunakan dana Hibah tanpa adanya pertanggungjawaban.

“dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Sarmi ini, lantaran yang bersangkutan duga melakukan pertanggung jawaban fiktif dan markup terhadap sisa tahapan pemilukada saat diangkat sebagai Plt Sekretaris KPU Kabupaten Sarmi sejak Oktober 2016 hingga Juni 2017,” beber Kasidik.

Sejak RU dilantik sebagai Plt Sekretaris KPU Sarmi pada 2016, tahapan pemilukada telah berjalan, dimana pada masa jabatannya itu, tertinggal 3 tahapan.

” Jadi tahapan yang sulit ini sudah dilakukan terlebih dahulu oleh pejabat sebelumnya, dimana seharusnya untuk 3 tahan ini hanya membutuhkan dana sekitar Rp3-4 miliar saja,” kata Nixon

kemudian Terdapat pengelolaan anggaran tersebut, dana sejumlah Rp8.016.116.210 ( Delapan Miliar, Enam Belas Juta, Seratus Enambelas Ribu, Dua Ratus Sepuluh Rupiah) dengan laporan fiktif dan Markup, dengan rincian, Rp417.396.000 perjalanan dinas, berikut juga laporan pembayaran honor sebesar  Rp.199.200.000,- Non operasional sebesar Rp.6.774.023.210 dan belanja barang senilai Rp150.457.000.

“Jadi dari rincian diatas itu kita temukan adanya laporan fiktif seperti tiket saat kita scan ternyata palsu, dan laporan yang di mark up,” jelas Nikson

Sementara sisa anggaran lainnya senilai kurang lebih Rp7 miliar digunakan untuk tiga tahapan yakni Kampanye Damai, Pendistribusian Logistik Pilkada dan juga Tahapan Sidang di MK termasuk di bagi-bagi kepada Anggota Komisioner.

“Termasuk adanya pengembalian dana sebesar Rp 875 juta yang merupakan dana pengembalian dari 3 komisioner KPU Sarmi dalam kasus dugaan Korupsi Sekretaris KPU sebelumnya, Jadi dana ini seharusnya di kembalikan ke kas negara, tapi oleh Tersangka dana tersebut justru digunakan untuk kegiatan Pilkada,” katanya.

Kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada Kabupaten Sarmi 2016 – 2017 ini terkuak setelah adanya temuan BPK, dimana dana hibah sebesar Rp36 miliar Plus  Dana APBN 2 Milyar , di kelola oleh dua pejabat berbeda yakni JW, Selaku Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatan  April 2015-Oktober 2016. dan digantikan Oleh RU Pada 2016 sesuai surat sekjen KPU RI.

Kejati Papua juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing bendahara,  ABH dalam dugaan tindak pidana korupsi lainnya bersama-sama dengan JW dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1 milar 300 juta,  dana KPU Sarmi yang bersumber dari APBN.

Para Tersangka Dalam Waktu Dekat akan diperiksa dimana dalam pemeriksaan nanti Akan dilakukan Penahanan sesuai Tahapan Penyidikan.

Menjadi Perhatian Masyarakat Karena Pelaku Belum ditahan 

Kasus ini mendapat perhatian dari Masyarakat, dimana Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Papua,  Zamroni, kepada wartawan Senin Kemarin, mengatakan salah satu pelaku yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua sebanyak empat orang tersangka,  mereka adalah RU sebagai PLT sekretaris , JW sekretaris , ABH bendahara, dan LW sebagai Pejabat pembuat komitmen.

“Saya lihat di Facebook dan Whats Up nya ini kok ada salah satu tersangka yang bersangkutan bisa jalan kemana-mana? Kan aneh seorang  tersangka yang sudah merugikan keuangan negara kemudian masih bisa jalan-jalan kemana-mana, yaa.. bisa jadi yang bersangkutan ini menghilangkan alat bukti pendukung lainnya jika yang bersangkutan tidak diamankan,” kata Zamron, Senin (18/2/2019)

Zamron mengatakan jika proses hukum terhadap para pelaku ini telah berjalan, Kejati Papua seharusnya ini telah melakukan penahanan, sebab jika tersangka ini dibiarkan bebas seperti tidak tersandung kasus hukum, maka di khawatirkan dapat menghilangkan barang bukti pendukung lainnya.

“Kami Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Papua meminta kepada Kejaksaan Tinggi Papua lebih serius mengusut kasus ini dikerenakan uang yang digunakan adalah uang rakyat,” tegasnya.

Bahkan Pihaknya meminta kepada Kejati harus melakukan pencekalan dan penahanan terhadap semua tersangka bahkan seluruh anggota KPU Sarmi 2013-2018, serta pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi tersebut. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *