JAYAWIJAYA, REPORTASEPAPUA – Kejaksaan Negeri Jayawijaya melakukan eksekusi barang bukti tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tunai sebesar 9.743.548.000 (sembilan milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
Dimana, uang tunai sebesar 9.743.548.000 tersebut telah diserah terimakan Kamis (22/7/2021) di Kantor Cabang Bank BNI Wamena, dan uang tunai tersebut akan disetor langsung ke Kas Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, Andre Abraham mengungkapkan, eksekusi tersebut dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya terhadap barang bukti tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana Viktor Aries Efendy.
Menurutnya, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1640 K/Pid.Sus/2020, tanggal 28 Juli 2020 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi, dan penyalahgunaan Dana Desa Kabupaten Tolikara tahun 2016, maka Uang tunai sebesar 9.743.548.000 akan disetorkan ke Kas Negara.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai tersebut, merupakan barang bukti dari hasil kejahatan atas nama Viktor Aries Efendy yang telah disita oleh Penyidik.
Dijelaskan, terpidana Viktor Aries Efendy merupakan Direktur PT. Grosir Era Mandiri sebagai penyedia jasa terhadap pengadaan Meubeleir, pengadaan Lampu Hybrit atau Solar Cell, Motor Temple Air, pengadaan Motor Kawasaki jenis KLX, dan pengadaan Bak Air Fiber.
Dalam pengadaan jenis barang itu, dana yang digunakan bersumber dari alokasi Dana Desa Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara tahun anggaran 2016 sebesar 320.044.266.000 (tiga ratus dua puluh milyard empat puluh empat juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang diperuntukan bagi 541 Kampung yang ada di Kabupaten Tolikara.
Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan barang tersebut tidak sesuai dengan pelaksanaannya sebagaimana ketentuan yang berlaku, selain itu pengadaan barang-barang yang dilakukan oleh Viktor Aries Efendy sebagai Direktur PT. Grosir Era Mandiri tidak dapat dipertanggungjawabkan, padahal dana sebesar 320.044.266.000 sudah cair 100 persen dari Kas Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara, dan dicairkan ke rekening terpidana dalam hal ini Viktor Aries Efendy. (yanti)