JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Terkait dengan nasib Partai Lokal (Parlok), Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay menjelaskan, jika saat ini keikutsertaan partai lokal dalam Pemilihan Legislatif tahun 2018, masih menunggu legalitas hukumnya.
“Ya, partai lokal saat ini tunggu legalitas hukum saja. Itu silahkan saja, kita mau paksakan sekarang juga kalau tidak ada legalitas hukumnya, lalu bagaimana KPU Papua harus mendorong. Kan persoalannya disitu,” jelas Ketua KPU, Theodorus Kossay, baru-baru ini di Hotel Horison.
Padahal lanjut Theodorus, pengurus partai lokal di Papua, yakni Partai Papua Bersatu telah berjuang banyak, bahkan sudah mendaftar ke KPU Papua.
“Mereka sudah mendaftar. Tapi bagaimana mau mendaftar jika tidak ada legalitas hukumnya. Itu kata kuncinya ada disitu,” ujar Theodorus Kossay.
Diakui, memang KPU Papua menunggu partai lokal itu untuk legalitas hukumnya, namun tahapan tetap berjalan.
Untuk itu, pihaknya menyarankan agar partai lokal untuk terus dapat memperjuangkannya.
“Kalau pun tahun ini belum diaomodir dan tahun depan tidak bisa diakomodir, ya harus berjiwa besar untuk lima tahun berikut lagi. Namanya juga ini proses politik, ya harus bermain kepentingan disini. Jadi, silahkan. Ini diskusi hari ini dan bagian memperjuangkan status untuk melegalkan partai lokal ini,” pungkasnya.(TIARA)