JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Telah ditetapkan Sejak 16 Januari 2019 Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Namun hingga saat ini Para Tersangka Belum juga ditahan, Mereka Adalah RU, JW , ABH yang ketiganya memiliki Peran Berbeda.
Jika ditelisik dari Kasus Korupsi Yang biasa ditangani Aparat Hukum, Apalagi dengan Kerugian Negara yang mencapai 14 Milyar ini bukan tidak mungkin Tersangka Sudah ditahan dan menikmati hotel Prodeo seperti Koruptor lainnya.
Namun saat dikonfirmasi wartawan ke kejaksaan tinggi Papua, ternyata pihak jaksa masih melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus korupsi Dana Hibah Pilkada Kabupaten Sarmi yang melibatkan dua mantan Plt Sekretaris KPU Kabupaten ini.
Aspidsus Kejati Papua yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nila Mahuse kepada wartawan, mengatakan pihaknya akan menyasar sejumlah anggota Komisioner KPU yang diduga terlibat dan menerima aliran dana untuk pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Sarmi ini dan membongkar semua Benang Merah dan Kebobrokan Permainan Para Tersangka dalam Melucuti Uang Rakyat.
“Sejauh ini kita sudah periksa 40 lebih saksi termasuk 5 orang anggota komisioner, ya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lainnya yang akan muncul, kita liat saja nanti,” kata Nikson menjawab pertanyaan wartawan dengan percaya diri Kasus ini akan terkuak siapa aktornya.
Jaksa menjelaskan, pengelolaan Rp23 miliar dana hibah untuk Pilkada Kabupaten Sarmi oleh Plt Sekretaris KPU RU, sebesar Rp14,1 miliar tidak bisa di pertanggung jawabkan.
“Sebanyak Rp14 miiliar sekian itu tidak bisa dipertanggung jawabkan, itu berdasarkan audit BPK.” Terangnya.
Saat disinggung terkait penggunaan dana tersebut, Nixon memberi pernyataan tegas.
“tidak ada pencuri mengaku!!,” jawabnya.
menambahkan secara seluruhan memang belum di beberkan, namun ada juga pengakuan bahwasanya terdapat sebagian dana yang di bagikan untuk keamanan, dan ini kami melihatnya fiktif juga.
“Yaa jadi pengakuannya ada sebagian yang dibagi untuk keamanan dan lainnya, nah terkait ini juga kita sudah layangkan panggilan terhadap pihak-pihak yang dimaksud, tapi sampai sekarang belum hadir, sehingga kami himbau para pihak agar juga koperatif sehingga ini tidak menjadi kendala bagi jaksa dalam mengungkap kejahatan ini,” tandas Nixon.
Menyangkut status tersangka yang saat ini masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil, Nixon melihat seharusnya jika sudah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan harus mengundurkan diri, sehingga dapat fokus ke proses hukum.
“Memang kalau sudah jadi tersangka harus mengundurkan diri to? Kan kalau di televisi itu bisa kita lihat to, saya mengundurkan diri karna sudah ditetapkan sebagai tersangka’ itu namanya asas moral justice,” beber nixon.
Kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada Kupaten Sarmi 2016 terkuak setelah adanya temuan BPK, dimana dana hibah sebesar Rp36 miliar bersumber dari APBD Sarmi Tahun 2016 itu, di kelola oleh dua pejabat berbeda yakni JW selaku Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatan April 2015-Oktober 2016 dan RU (pns aktif di kpu papua) selaku Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatan Oktober 2016 hingga Juni 2017. JW sendiri juga telah di tetapkan tersangka dengan jumlah kerugian negara kurang lebih Rp9 miliar
Kejati Papua juga telah menetapkan bendahara APBN ABH selaku bendahara dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sama dan bersama-sama dengan JW dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1 milar dana KPU Sarmi yang bersumber dari APBN. (Redaksi)