JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Kasubdit II Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua, Kompol Cahyo Sukarnito, SIK membantah adanya tindakan kekerasan aparat terhadap Panji Agung.
Menurut Kompol Cahyo, saat kejadian Panji Agung justru teriak dan memprofokasi untuk menarik perhatian tetangga sekitar rumahnya.
“Didepan rumahnya ini dia teriak-teriak dan mendorong anggota hingga mencengkram kerah bajunya hingga putus kancing bajunya, karena dia berontak ini yang akhirnya anggota amankan dengan memborgol dan dibawa ke kantor,” jelas Cahyo.
Cahyo mengatakan penjemputan paksa Panji Agung dilakukan secara prosedural dan SOP. Tidak ada kekerasan yang dilakukan, apalagi tudingan pemukulan menggunakan pentungan.
“Kepolisian saat ini bekerja profesional, ada aturan dan SOPnya,” katanya.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua sebelumnya telah beberapa kali melayangkan surat panggilan tehadap Panji Agung untuk hadir dalam tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti. Hanya saja surat yang dilayangkan Polda Papua, tidak diindahkan Panji Agung, dan panggilan terakhir Kamis (24/1/2018) pukul 08.00 pagi, ia tidak hadir dimana yang bersangkutan tidak hadir.
Lantaran ketidak hadirannya tersebut, dihari yang sama, aparat mendatangi rumahnya pukul 16.00 Wit namun yang bersangkutan sedang keluar. Penjemputan dilanjutkan pada pukul 22.00 WIT dihari yang sama dan hasilnya nihil hingga anggota menunggu di sekitar kediamannya hingga pukul 00.00 WIT Jumat (25/1/2019).
“Karna dia tidak ada, aparat akhirnya tunggu, hingga akhirnya yang bersangkutan muncul dari tempat persembunyiannya di tempat tetangga,” kata Cahyo menambahkan kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.(redaksi)