NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Kasat Narkoba : Tahun 2019 Penjual Miras Ilegal Tindak Tegas Proses Pidana – Reportase Papua
HUKRIM  

Kasat Narkoba : Tahun 2019 Penjual Miras Ilegal Tindak Tegas Proses Pidana

banner 120x600

JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Operasi yang dilakukan aparat gabungan Polri dan TNI ke Tempat Hiburan Malam (THM/Bar) semalam dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif jelang Tahun Baru 2019 berhasil mengamankan 2 botol minuman keras ilegal dan seorang perempuan berinisial TR (25) yang merupakan karyawan pada salah satu THM/Bar yang ada diseputaran Kota Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY Hanafi, S.H., S.IK membenarkan bahwa pihaknya bersama personil gabungan yang bertugas semalam berhasil mengamankan 2 botol miras ilegal jenis Chivas dan seorang karyawan THM/Bar yakni TR (25) dan untuk temuan tersebut sementara dalam penanganan pihaknya.

Kasat Narkoba menjelaskan, 2 botol minuman keras jenis Chivas harus kami amankan karena tempat tersebut tidak memiliki ijin terkait miras import dan tidak dapat menunjukkan surat rekomendasi dari Distributor resmi, sementara untuk TR (25) turut serta dibawa ke Mako karena saat dilakukan pemeriksaan urine oleh Tim dari Bid Dokkes Polda Papua hasilnya positif menggunakan THC / Narkotika Golongan I jenis Ganja.

“Ada beberapa THM/Bar yang kami lakukan razia semalam dengan sasaran kepemikikan Surat Ijin dan Pengguna penyalahgunaan Narkoba. dan jumlah keseluruhan yang dilakukan pemeriksaan urine totalnya sebanyak 61 orang yang terdiri dari 15 pria dan 46 wanita, dimana dari hasil pemeriksaan ditemukan seorang wanita yakni TR (25) yang positif, sementara yang lainnya semua negatif,” Ujar Kasat Narkoba.

Dirinya juga menambahkan, untuk TR (25) sementara masih kami lakukan oemeriksaan lebih dalam terkait barang haram yang digunakannya.

“Kami Polres Jayapura Kota melalui Satuan Resnarkoba menghimbau kepada pemilik THM, Cafe dan Toko Minuman Keras harus melengkapi administrasi perijinan dari instansi terkait dalam hal penjualan miras dan pastikan dari pihak Distributor resmi. Sosialisasi, Himbauan, Peringatan serta Sanksi Pemusnahan Miras telah kami lakukan, untuk kedepan jika ditemukan maka akan dilakukan tindakan tegas melalui proses pidana sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku, terutama terhadap penjual miras ilegal yang dipinggir jalan yang biasanya beroperasi diseputaran wilayah Kota Jayapura,” Tegas AKP MBY Hanafi, S.H., S.IK.(REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *