hukum  

Kapolres Wondama : Jika Ada Anggota Miras, Laporkan dan akan Ditindak Tegas

banner 120x600

Wondama, Reportasepapua.com – Di Momen hari Ulang Tahun Polri yang ke 73 Tahun, Kopolres Kabupaten Teluk Wondama AKBP Murwoto, SH,S.IK  Jamin Tak ada Anggota Polri Polres Teluk Wondama berhubungan dengan Minuman Keras apali mengedarkan dan mengkonsumsinya.

Dia mengaku bagi anggota Polri yang melakukan hal demikian akan ditindak tegas sesuai dengan aturan polri yang berlaku. Hal ini disampaikan Murwoto ketika di temui sejumlah wartawan usai upacara HUT Polri ke 73 di pelabuhan Kuri Pasai Wasior.

Murwoto menegaskan penegakan stop edar miras dan mengkonsumsi minuman keras terutama di wilayah hukum Polres Teluk Wondama harus di mulai dari di anggota polisi Polres Teluk Wondama baru kepada masyarakat.

“Anggota Polri Polres Teluk Wondama dilarang mengkonsumsi miras apalagi mengedarkan miras, aturan jelas dan akan diproses sesuai dengan aturan polri apabila ada yang melanggar, saya juga minta tolong masyarakat jika menemukan ada anggota Polri yang mengedar dan mengkonsumsi miras laporkan keapda kami, kami siap satu kali 24 jam menerima laporan terebut, disiplin aturan itu di mulai dari diri kita sendiri baru kita tegakan kapada orang lain, apa kata masyarakat alau kita berantas miras padahal kita sendiri menggunakan miras itu,” ujar Murwoto.

Dia jga katakana pemberantasan miras yang dilakukan di wilatah polres teluk wondama mendapat dukungan penuh oleh masyarakat wondama dan itu akan terus dilakukan, sebab sesuai data kapolres banyak kasusu kekerasan yang terjadi diwilayah hukumnya itu disebabkan mengkonsumsi miras, menurutnya miras adalah akara dari terjadinya kejahatan.

“Kebanyakan kasus disini terjadi akibat miras, dan pemberantas miras ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan kami terus lakukan Razia-razia guna meminimalisir produksi miras local dan impar agar dapat mengurangi angka kejahatan,”  

 “Miras memang sudah menjadi satu hal penyebab khamtibmas, kita akui khsusnya miras local diwilayah ini ada pohon yang dapat menghasilkan alkhohol, tugas kami berantas pohon ini tapi kondisi adalah geografis kurang mendukung sebab berlumpur, tapi hal itu bukan alasan kami untuk berhenti memberantas miras di Wondama, bila mana kami lakukan Razia kami mohon dukungan dari masyarakat, kami juga memberikan waktu untuk membuat surat pernyataan tidak memproduksi miras lagi dan kami mengusahakan bekerja sama dengan pemda setempat guna memberdayakan mereka, sehingga dapat diatasi dengan betul. Karena pohon enau ini bsia dilakukan produk lain, kita juga suah berupaya namun hingga saat ini masih belum dikelola ke hasil pangan yang sangat berguna seperti kecap dan gula merah”terang Murwoto.(solfi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *