JAYAPURA, Reportasepapua.com – Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsurijal menyampaikan, apabila tempat-tempat ibadah dibuka, maka wajib mengikuti protokol kesehatan saat melaksanakan ibadah.
Hal itu disampaikan Kapolres saat dalam rapat perumusan keaepakatan bersama tentang pembukaan tempat ibadah di Kabupaten Boven Digoel, Senin (15/6/20).
“Hal ini merupakan hal yang baru bagi kita semua dan akan menjadi kebiasaan baru, maka dari itu kita perlu terus memberikan edukasi dan juga imbauan kepada masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan selama beribadah,” ujar Kapolres.
Berdasarkan keputusan bersama tempat ibadah yang, nanti yang dibuka adalah tempat ibadah yang berada di wilayah kategori zona hijau, yang artinya di sekitar lingkungan tempat ibadah tersebut tidak terdapat pasien positif.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Boven Digoel, Ketua DPRD Kab Boven Digoel, Kepala Departeman Agama Kab Boven Digoel, Kepala Dinas Kesehatan Kab Boven Digoel, Dandim 1711/BVD, Tokoh Agama, Tokoh Adat. rapat pertemuan ini guna membahas relaksasi pembukaan tempat-tempah ibadah di Kabupaten Boven Digoel.
Dalam relaksasi yang di berikan oleh gubernur terkait pembukaan tempat ibadah, keputusan diberikan kembali kepada Kabupaten masing-masing guna mengambil keputusan bersama.(redaksi)