Kantor Dinas Perikanan Merauke Dipalang Warga

banner 120x600

MERAUKE, Reportasepapua.com – Belasan tahun tidak ada jawaban atas ganti rugi lahan seluas 12 hektar, Pemilik hak ulayat akhirnya lakukan pemalangan kantor Dinas Perikanan kabupaten Merauke, kompleks Pelabuhan Perikanan Merauke (PPN), rabu (30/12/2020).

Tokoh masyarakat adat, Ignasius Ndiken menyampaikan. Persoalan ganti rugi lahan ini sudah di ajukan sejak tahun 2006 silam, namun tidak pernah ada tindak lanjut dari dinas. untuk itu pihaknya minta agar segera diselesaikan dengan tenggang waktu hingga tanggal 8 januari 2021,

“untuk harga kami belum tentukan, nanti kita lihat berdasarkan NJOP, total luas lahan 12 hektare uang di klaim dinas itu tidak semua kami jual nantinya,” kata Ignasius Ndiken dihadapan para wartawan.

pemalangan kantor Dinas Perikanan, dilakukan sejak selasa lalu dengan memasang sasi adat pada kedua gerbang pintu masuk, hingga mendirikan tenda dan bermalam di halaman kantor.
hal ini di lakukan oleh pemilik hak ulayat, karena persoalan ganti rugi atas lahan sudah di ajukan sejak tahun 2006 namun tidak pernah di tindaklanjuti.

diketahui, upaya negosiasi kedua belah pihak baru dapat dilakukan setelah Kapolres Merauke AKBP. Untung Sangaji tiba di kantor Dinas Perikanan.

“Sekretaris Dinas Perikan juga susah mengakui bahwa tanah ini milik ahli waris dan belum pernah sepeser pun di berikan haknya. nah, mereka (pejabat dinas.red) itu yang sudah menjabat sejak tahun 2006 ngapain saja, apa iya pemerintah tidak menghargai hak rakyat? kan g boleh begitu, kita harus bijak lah,” ucap Kapolres dengan tegas.

usai berkoordinasi dan mendapatkan kesepakan, pemilik kemudian mencabut sasi yang dipasang pada tiap pintu, selanjutnya membubarkan diri. (Bobby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *