BIAK, REPORTASEPAPUA.COM – LSM KAMPAK Papua mempertanyakan dan mendesak Pemerintah Daerah melalui Inspektorat menyampaikan kepada publik hasil tindak lanjut temuan LHP (Laporan Hasil pemeriksaan) BPK sebesar 59 Milyar Rupiah pada tahun anggaran 2017.
Johan Rumkorem Pegiat anti Korupsi LSM Kampak pada resportase menjelaskan, sebelumnya pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada tanggal 9 Juli 2018 telah meminta Pemerintah daerah menindak lanjuti hasil temuan BPK, dan di respon kemudian oleh Bupati Biak Numfor pada bulan Oktober 2018 agar pada bulan November 2018 Inspektorat segera melaksanakan Sidang TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan – Tuntutan Ganti Rugi), untuk mengetahui pihak-pihak mana yang bertanggung jawab terhadap temuan tersebut. Atas dasar tersebut Rumkorem mendesak Inspektorat seharusnya melaksanakan perintah, dan hasil tindak lanjut tersebut harus di sampaikan kepada Publik untuk memperjelas apakah telah terjadi dugaan Korupsi atas temuan tersebut.
“Ini aneh, sudah ada perintah dari Bupati terkait pelaksanaan Sidang TPTGR, tapi kita belum melihat ada hasilnya. Untuk itu Kami tegas mendesak Inspektorat segera menyampaikan kepada Publik, jika memang ada penyalah gunaan yang terindikasikan Korupsi, jangan sampai ada oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari hasil temuan 59 Milyar rupiah tersebut, karna tentu berdampak bagi daerah dan merugikan Masyarakat. Kami berharap Pemerintah daerah harus Fokus dalam menerapkan Transparansi terhadap pengelolaan keuangan daerah salah satunya terhadap Hasil temuan BPK, ” Tegasnya.
John Rumkorem berharap ada penataan adminitrasi dan Transparansi bagi Publik dalam Birokrasi Pemerintahan Biak Numfor saat ini, sehingga terwujudnya Pemerintahan yang bersih bebas dari KKN berdasarkan amanat Regulasi yang ada, serta sesuai dengan harapan masyarakat dan Misi Pemerintah Daerah yakni mewujudkan Good Goverment. Belum adanya pelaksanaan dan hasil Sidang TP-TGR selama 8 Bulan, LSM Kampak segera menyurati Inspektorat untuk membuka secara transparan, namun jika Inspektorat tidak menggubris surat tersebut, pihaknya akan menyurati KPK di jakarta untuk mengambil alih adanya dugaan kerugian negara sejumlah 59 milyar rupiah pada tahun 2017 dari hasil temuan BPK RI. (Jefri)