Kampak Desak Gubernur Revisi SK Kepsek, Ini Alasannya

Kampak Papua dan Forum Peduli Masyarakat Kawasan Biak saat menggelar jumpa pers.
banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM- Koordinator Umum LSM Masyarakat Adat Papua Anti korupsi  (KAMPAK), Dorus Wakum mendesak Gubernur Papua, Lukas Enembe merevisi Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah yang baru dilantik.

“Kami dari Kampak Papua dan Peduli Kawasan Biak ingin menyatakan sikap, memprotes kebijakan pelantikkan kepala  sekolah pada 11 Desember 2019 di Gedung Negara,” kata Dorus dalam keterangan persnya di SAGA Abepura, Jumat (20/12).

Menurutnya, temuan masalah di lapangan telah menjadi dasar bagi Kampak yang menilai bahwa pelantikan kepala sekolah diduga ada indikasi permainan money politik (politik uang) karena ingin menduduki suatu jabatan.

“Pergantian jabatan Kepala SMA tidak mendapat pemberitahuan dari dinas terkait, baik di tingkat provinsi. Tidak ada pemberitahuan kepada kabid, guru maupun tenaga kependidikan. Kami sesalkan ketika mencopot seorang kepala sekolah tanpa ada pemberitahuan, tanpa ada alasan dan tanpa ada catatan merah atau track record buruk. Ini merusak sistem pendidikan yang sudah dibangun oleh orang baik (kepala sekolah) ini,” ujarnya.

Doren menyebut Kampak telah menemukan data sejumlah kepala sekolah dengan kinerja baik, justru dicopot oleh Pemerintah Provinsi Papua. Dorus menilai, kualitas kepala sekolah akan turut menentukkan masa depan Papua, sebaliknya jika kualitas kepala sekolah menurun akan membawa dampak negatif pada pendidikan di Papua.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 6 tahun 2018, disebutkan bahwa tugas kepala sekolah mempunyai syarat dan ketentuan seperti pendidikan mnimum, pangkat minum, pengalaman mengajar, pengalaman manajerial dan usia maksimum yang telah ditetapkan,” terangnya.

Kepada gubernur, Kampak mendesak kepala dinas pendidikan dan tenaga kependidikan agar diperiksa. Hal tersebut agar tidak terjadi silang pendapat, perihal tidak jadinya Kabid Pendidikan SMA sebelum menetapkan kepala sekolah terpilih.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga direvisinya SK Gubernur Papua tentang pelantikan guru SMA. Kemudian, Kampak juga menyoroti TPP dan ULP yang hingga saat ini belum dibayarkan,” katanya lagi.

Maikel Awum, Koordinator Forum Peduli Masyarakat Kawasan Biak mengklaim telah menemukan indikasi nopotisme pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua. Dia pun prihatin dengan pelantikan kepala sekolah yang dianggap tidka memenuhi syarat.

“Menurut kami banyak sekali pelanggaran yang tidak  memenuhi syarat pelantikan kira-kira 90 persen. Sehingga kami meminta kepada gubernur untuk serius melihat proses pendidikan yang ada di tanah Papua, itu karena oknum – oknum ini yang membuat SDM Papua tidak bisa maju,” katanya.

Dia mengingatkan agar memanfaatkan kepentingan politik untuk memberikan posisi jabatan. Apalagi sampai membuka ruang tindak korupsi.

“Jangan sampai ruang korupsi terbuka karena dana pendidikan sangat besar. Kami juga meminta kepada gubernur, menteri untuk melakukan pengawasan khusus terhadap menejemen pendidikan di Papua dari tingkat sekolah dasar,” tuturnya. (Stella)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *