hukum  

Jualan Miras Ilegal, Dua IRT Masuk Sel

IRT penjual miras ilegal diamankan bersama barang bukti, Sabtu (28/12).
banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap dua Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial A dan N di kawasan Weref Pantai, Distrik Jayapura Selatan, Sabtu (28/12) siang. Keduanya ditangkap atas penjualan minuman keras ilegal.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Robby Urbinas, SH, S.IK., M.Pd ketika dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Julkifli Sinaga, S.IK membenarkan penangkapan itu. “Keduanya ditangkap karena menjual miras ilegal. Saat ini telah kami tahan,” tegasnya, Minggu (29/12).

Penangkapan ini, Julkifli menuturkan, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli miras di kawasan Weref. Berbekal informasi itu, aparat melakukan penyelidikan dilanjutkan penggerebekan di rumah kedua IRT tersebut.

IRT, penjual miras ilegal diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (23/12).

Dari hasil penggerebekan, lanjutnya, Polres Jayapura Kota menemukan 101 botol/kaleng minuman keras berbagai merek. “Unttuk temuan di rumah pelaku A, kami temukan 67 miras ilegal, sedangkan di rumah pelaku N, kami temukan 34 miras ilegal,” terangnya.

Julkifli menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus penjualan miras ilegal. “Kedua pelaku telah melanggar ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah, di mana pelaku menjual minuman keras tanpa ijin serta menjual di luar waktu yang sudah ditentukan,” katanya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *