NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Jual Petasan, Pedagang Langsung diamankan ke Polsek – Reportase Papua
HUKRIM  

Jual Petasan, Pedagang Langsung diamankan ke Polsek

banner 120x600

JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang terus kondusif di wilayahnya, Kepolisian Sektor Muara Tami lakukan razia terhadap sejumlah pedagang kembang api dan penjual minuman keras ilegal, Sabtu (29/12/18) Pukul 12.30 Wit.

Pelaksanaan razia tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Ipda Waris, S.H bersama 5 personilnya.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Muara Tami AKP D. Pieter Kalahatu, S.H membenarkan razia yang dilakukan personilnya, dimana kegiatan tersebut demi mewujudkan, menjaga dan memelihara agar situasi kamtibmas di wilayah Distrik Muara Tami terus kondusif.

Kapolsek Menuturkan, untuk peredaran kembang api yang diperdagangkan, dari hasil pemeriksaan seluruh pedagang kembang api di wilayah Koya Barat, Koya Timur dan Pasar Skouw Wutung Perbatasan pihaknya berhasil mengamankan 5 karton petasan berbagai merk yang dilarang keras untuk diperdagangkan dari 5 pedagang yakni H (43), RM (18), A (41), LK (26), dan SR (38).

“Dan untuk razia minuman keras tak berijin / ilegal yang dilakukan kami berhasil mengamankan miras berupa 17 botol Anggur Merah, 5 botol Jenever, 6 botol Whiskey Robinson, 4 botol Vodka, 12 kaleng Bir Jumbo dan 14 kaleng Bir Hitam merk Guinnes. Dimana semua minuman ilegal tersebut kami amankan ditempat berbeda dengan 4 pemiliknya yakni TS, SS, MS dan RO,” Ungkap Kapolsek.

Dirinya juga menambahkan, untuk petasan yang diamankan merupakan barang dilarang untuk diperdagangkan dan bukan termasuk kategori kembang api, sedangkan untuk pedagang yang barangnya diamankan baik petasan maupun miras ilegal langsung dibawa ke Mapolsek Muara Tami.

“Kepada para pemilik yang barangnya diamankan kami berikan peringatan tegas dengan dibuatkan Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, bila ditemukan dikemudian hari dengan perkara yang sama maka kami lanjutkan dengan proses penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku, sementara untuk barang buktinya akan dilakukan pemusnahan,” Tegas AKP D. Pieter Kalahatu, S.H.(REDAKASI)

Respon (1)

  1. Lucu. Kam rasia utk kam keluarga sendiri baku bagi tuh petasan mo.. kam mmgx mau ganti rugi tuh modal2 pedagang ka??
    Tipu2 sita nti kam sndiri yg bakar. Supaya gratissss to

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *