NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
John Gobay : Kami Tidak Jelas Nasibnya – Reportase Papua

John Gobay : Kami Tidak Jelas Nasibnya

banner 120x600

Jayapura, reportaseppaua.com – Anggota 14 kursi DPR Papua mengklarifikasi pernyataan rekan mereka yang menyatakan mendukung penuh calon ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw atau JBR.

Untuk itu, Anggota 14 kursi Jhon Gobay dengan tegas mengatakan, jika pihaknya ingin mengklarifikasi pemberitaan terkait pertemuan pihaknya dengan pimpinan sementara DPR Papua.

“Kami inikan nasibnya tidak jelas. Sebab kami diberhentikan hanya lewat surat Dirjen Otda. Sementara di Papua Barat kursi pengangkatan tetap jalan sampai Januari termasuk hak-haknya. Meski di Papua Barat anggota DPR dari Parpol juga sudah dilantik,” kata Jhon Gobay kepada Wartawan di Ruang Baleg DPR Papua, Selasa (26/11/19).

Dijelaskan, bahwa inilah yang diskusikan pihaknya dengan pimpinan sementara dan pimpinan sementara juga sudah menyampaikan kepada Waket sementara, bahwa beliau akan menerima 14 kursi.

“Itu yang terjadi. Kami tidak ada memberikan dukungan kepada ketua sementra untuk jadi pimpinan definitif di DPRP. Kalaupun ada yang memberikan pernyataan dukungan, itu pribadi atau perorangan, kami tidak terlibat sampai kesana,” jelas Jhon Gobai.

Namun kesimpulan dari pertemuan itu lanjut Gobai, pihaknya memohon dukungan dari teman-teman partai politik yang ada di DPR ini dan juga pimpinan sementara, baik ketua maupun wakil ketua dan Pemprov, untuk bersama menafsirkan pasal 49 Perdasus nomor 7 tahun 2016, tentang perubahan perdasus Papua nomor 6 tahun 2014, tentang keanggotaan DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan periode 2014-2019.

Selain itu, kata Gobai, pada Pasal 49 bunyinya, masa jabatan anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan, berakhir pada saat anggota DPRP yang baru mengambil sumpah. Sehingga yang harus disepakati untuk memaknai anggota DPR yang baru itu yang mana? Karena di Papua ini ada dua jenis keanggotaan. Anggota yang dipilih melalui pemilihan umum dan anggota yang diangkat sesuai dengan wilayah adat yang ada di Papua atau dalam bahasa antropologi secara komunal.

“Kita hanya minta itu, supaya kita sepakat dalam pemahaman bodoh kita 14 kursi ini, jadi anggota DPRP yang dimaksud itu adalah anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan. Tapi saya lihat, seakan-akan ada kelompok yang punya pemahaman. masih pemahaman Perdasus yang lama. yakni perdasus 6 tahun2014 yang sudah di rubah,” kata John Gobai.

Dikatakan, hal-hal seperti itulah yang didiskusikan pihaknya dengan pimpinan sementara. Jadi tidak ada pernyataan-pernyataan dukung ini dukung itu.

“Saya harap ini bisa mengklarifikasi suara-suara sumbang yang ada selama ini. Terkait soal pimpinan dia siapa, silahkan partai politik, anda yang menetukan karena anda ada didalam,” tegasnya.

Anggota 14 kursi lainnya, Yohanis Ronsumbre juga menjelaskan, jika surat pertanggal 10 Oktober dari Dirjen Otda Kemendagri kepada gubernur terkait akhir masa jabatan dan meminta gubernur mengambil langkah dalam rangka pegisian keanggotan 14 kursi.

“Gubernur merespons itu dengan menyurati kementerian dan ada surat dari kementerian ke gubernur. Kami lihat ada kejanggalan, sehingga kami minta ada klarifikasi Biro Hukum ke Kementerian,” kata Ronsumbre.

Karena belum ada SK pemberhentian, maka pihaknya tetap jalan dan meminta ini diluruskan, karena pihaknya menghargai proses akan jalan tapi posisi 14 kursi tidak boleh vakum selama seleksi.

“Kami minta pimpinan sementara membantu mengkomunikasikan ini dengan kementerian,” kata Ronsumre.

Sementara itu, hal yang sama dikatakan Jhon Wilil. Menurutnya, pertemuan dengan pimpinan sementara DPR Papua ada dua agenda karena pihaknya merasa ada yang ganjil sehingga perlu bertemu pimpinan sementera.

“Kami hanya ingin jangan sampai pimpinan sementara terjerumus dalam hal ini. Sehingga mesti tahu masalahnya. Kami hanya tanyakan SK pemberhentian dan hak-hak kami,” ungkap Jhon Wilil.

Padahal kata Yon Wilil, uang akan mengikuti SK dan SK pihaknya belum dibacakan tapi hak-hak mereka sudah diberhentikan.

“Ini kenapa? Karena berdasarkan PP 12 tahun 2012, hak-hak keuangan anggota DPR se Indonesia sama. Meski di Papua ada yang dipilih dan diangkat. Memang pintu masuk kami beda dengan parpol tapi pintu keluarnya satu. Ini yang kami tanyakan. Jadi kami hanya meminta penjelasan terkait hak-hak kami selama ini yang tak dibayarkan sementara anggota DPRP dari parpol diberikan,” ungkapnya.

Mengenai dukungan untuk JRB sebagai Ketua DPRP yang sudah diberitkan di sejumlah media cetak maupun elektronik dan lengkap dengan fotonya, kata Yon Wilil, pihaknya tidak pernah menyatakan sikap ikut mendukung JBR sebagai Ketua DPR Papua,” jelasnya.

“Penentuan Ketua DPRP itu kan ada dalam tatatertib (Tatib) dan ditentukan oleh DPP Partai pemenang, bukan kami dari 14 kursi yang menentukan. Apalagi secara hukum saat ini, nasib kami juga belum pasti,”

Yon Wilil menambahkan, kalaupun ada pernyataan untuk mendukung JBR sebagai Ketua DPRP, itu secara pribadi bukan mewakili 14 kursi. Karena pertemuan kemarin itu semata-mata untuk membahas pemberitaan kami yang tidak jelas. (Tiara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *