NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Jika Tak Kembalikan Jabatan 125 Kepala Kampung Sesuai Amanat Mahkamah Agung, Bupati Puncak Jaya Akan Dipidanakan – Reportase Papua

Jika Tak Kembalikan Jabatan 125 Kepala Kampung Sesuai Amanat Mahkamah Agung, Bupati Puncak Jaya Akan Dipidanakan

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Setelah tiga bulan Lamanya Berproses , akhirnya Hakim MA yang diketuai Dr. H Yulius didampingi dua hakim anggota masing – masing Dr. Hari Djatmiko dan Dr. Yosran dalam putusannya No. 367 K/Tun/2019 tanggal 26 September 2019, sebagaimana salinan yang diterima pengacara tanggal 7 November 2019, Menguatkan gugatan para kepala kampung yang menggugat keputusan Bupati Puncak Jaya.

“Putusan MA adalah menolak kasasi tergugat dalam hal ini Bupati Puncak Jaya, dan mewajibkan rehabilitasi harkat dan martabat penggugat dan mengembalikan mereka ke posisi semula sebagai kepala kampung yang sah,” Tegas Ketua Tim Meldis Wondagire usai Menyerahkan Berkas Salinan Putusan MA kepada 125 Kepala Kampung yang dicopot Sepihak Oleh Bupati, Bertempat di Abepura, Jumat (22/11).

Ketua Tim Meldis Wondagire Mengatakan Proses panjang gugatan 125 orang kepala kampung di kabupaten Puncak Jaya, Papua perihal penonaktifan mereka dari jabatannya oleh Bupati Puncak Jaya, akhirnya berbuah manis di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Ketua Tim Meldis Wondagire yang didampingi sejumlah kepala kampung yang menggugat menambahkan, dengan putusan dari MA ini berarti telah final atau inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Pasalnya sejak awal gugatan mereka diterima dan dikabulkan PTUN Jayapura, dan banding di PTTUN Makasar pun menguatkannya.

“Hasil PTTUN Makasar masih dibawa oleh pihak tergugat untuk kasasi di MA. Hasilnya MA menolak kasasi tergugat seperti salinan yang kami pegang ini. Dengan demikian kepala kampung versi SK Bupati adalah cacat hukum, dan wajib bagi Bupati mengembalikan kedudukkan para penggugat,” Tegasnya.

Diakuinya Kalau Bupati tidak Mau Melaksanakan Perintah MA ini Maka Kami akan Laporkan Secara Pidana. “ Saya Siap Bawa Ke Kapolri, Mendagri dan KPK, Saya Akan Laporkan pidana,” Tuturnya.

Diketahui, jika sebelumnya, Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/95/KPTS/2018 tertanggal 22 Juni 2018 tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya periode tahun 2018 – 2024.

Namun, SK itu ternyata menimbulkan permasalahan yang berujung gugatan awal di PTUN Jayapura, sebab para kepala kampung dan sekretaris sebelunya, merasa mereka masih sah sebagai kepala dan sekretaris kampung hingga tahun 2021 sesaui SK pengangkatan mereka. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *