JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menuai beragam respon dari masyarakat. Padahal, besaran iuran yang baru ternyata masih di bawah angka perhitungan iuran yang sesungguhnya.
Hal itu disampaikan Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Wilayah Papua dan Papua Barat, Ario Pambudi Trisnowibowo dalam acara Ngopi Bareng Wartawan, di Kota Jayapura, Senin (25/11/2019).
Ario menambahkan, menurut review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya adalah sebesar Rp. 274.204 per orang per bulan, kelas 2 adalah Rp. 190.639 per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp. 131.195, per orang per bulan.
“Hasil perhitungan besaran iuran segmen PBPU ini sangat tinggi sehingga diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat. Oleh karenanya perlu ada subsidi besaran iuran terhadap segmen tersebut,” ucap Ario.
Hal inilah yang dilakukan pemerintah sehingga penyesuaian iuran bagi peserta mandiri tidak sebesar yang seharusnya. Melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp. 160.000, disubsidi 58 persen dari iuran yang seharusnya, kelas 2 sebesar Rp. 110.000, disubsidi 58 persen dari iuran yang seharusnya, dan kelas 3 sebesar Rp. 42.000, disubsidi 32 persen dari iuran yang seharusnya.
“Besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen PBPU. Pemerintah hadir untuk rakyatnya dan berpihak pada rakyat. Ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Ario.
Sebelumnya, iuran JKN – KIS peserta mandiri yang dibayarkan oleh pemerintah pusat menggunakan APBN untuk kelas 1 sebesar Rp80.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp51.000 dan kelas 3 sebesar Rp25.500. Sementara, iuran peserta yang dibayarkan pemerintah daerah menggunakan APBD sebesar Rp23.000 per orang per bulan. (Ananda)