SENTANI,Reportasepapua.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jayapura menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sosialisasi tersebut dengan tema program “Pendidikan Politik Masyarakat utuk memberikan Penyuluhan Kepada Masyarakat”, berlangsung di Hotel HoreX, Jalan Raya Sentani, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (14/3/19) siang.
Ketua Panitia Pelaksana, Dra. Delila Giay, M.Si. mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah Kabupaten Jayapura dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Secara khusus memberikan kesempatan atau ruang bagi calon anggota Legislatif yang berasal dari partai politik (Parpol) peserta pemilu serentak tahun 2019, untuk memperluas wawasan dan terkait proses dan tahapan pemilu, sistem perhitungan suara dan tindak pidana pemilu sebagai bekal pertarungan politik guna memperebutkan kursi Legislatif pada Pemilu tanggal 17 April 2019 yang akan datang,” tuturnya.
Lanjut Delila, kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 di Kabupaten Jayapura secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) UUD RI tahun 1945.
“Bahwa, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR RI, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,” papar perempuan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura.
Acara yang berlangsung selama dua hari tersebut dihadiri oleh sejumlah kalangan diantaranya Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Basri, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura Sefried Depondoiye, Wakapolres Jayapura, Kompol Iip Syarif Hidayat, Kepala BNN Kabupaten Jayapura Arianto, Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian, S.IK., perwakilan TNI dan Ketua FKUB Kabupaten Jayapura, Pdt. Hosea Taudufu, S.Th.
Sedangkan para peserta terdiri dari perwakilan 16 partai politik masing-masing sebanyak 3 orang, organisasi pemuda, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh pemuda dari dua Wilayah Pembangunan (WP) baik itu WP I maupun WP II di Kabupaten Jayapura.
Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., tersebut menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya, Pemerintah Kabupaten Jayapura (Kepala Badan Kesbangpol), Kepala BNN Kabupaten Jayapura, KPUD Kabupaten Jayapura, Bawaslu Kabupaten Jayapura dan Polres Jayapura.
Dalam arahannya saat membuka acara, Bupati Mathius menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting dan berharap semua pihak dapat mengetahui aturan main dalam pelaksanaan pemilu agar pemilu serentak tahun 2019 ini dapat berjalan dengan sukses.
“Jadi, forum seperti ini menurut saya sangat penting. Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019, baik itu Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden ini sangat penting. Dan, setiap Caleg dari semua partai politik itu harus memahami hal-hal apa yang penting. Karena menentukan kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat. Itu ada dua lembaga yakni, Eksekutif maupun Legislatif, dan semua keputusan penting ini dilakukan di DPR,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura, Sefried Depondoiye berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat terus mendorong peningkatan partisipasi pemilih di Kabupaten Jayapura.
Menurutnya, berdasarkan data Pemilukada 2017 lalu itu tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Jayapura itu kurang.
“Semoga pada pemilu serentak tahun 2019 ini angka partisipasi pemilih dapat meningkat dan mencapai 100 persen,” tuturnya. (nadya)