JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – YY (18) pelaku persetubuhan dibawah umur tak berkutik setelah dibekuk Tim Delta Polres Jayapura Kota di Dok II Distrik Jayapura Utara. Selasa (18/6) sore pukul 16.50 wit. Penangkapan pelaku YY di pimpin langsung oleh Ka Tim Delta Aipda A. Sero Sero bersama tim.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH., MH penangkapan pelaku YY pelaku persetubuhan di bawah umur terhadap korban MY (16).
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya Dok II sehingga tim bergerak ke rumah pelaku dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan,”ujarnya.
Iptu Jahja menerangkan kejadian itu terjadi pada hari senin tanggal 1 April lalu sekitar pukul 22.30 wit di taman TK Dok VII kelurahan imbi Distrik Jayapura Utara.
“Dimana saat itu korban berada di halte Gor APO, tiba-tiba pelaku datang mengajak korban untuk ikut ke arah Dok VII, sesampai di TKP pelaku mengajak korban mengkonsumsi miras sebanyak 1 botol, setelah mengkonsumsi miras, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan,” Kata Jahja.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Utara ini pun menambahkan, saat ini pelaku sudah di serahkan ke penyidik PPA Polres Jayapura Kota dan menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. (redaksi)