Jayapura, reportasepapua.com – Kepala divisi keimigrasian, kantor wilayah kementrian Hukum dan HAM papua, Hermansyah Siregar mengatakan Hingga bulan januari sampai dengan bulan mei 2019 ini, imigrasi dipapua telah mendeportasi sebanyak 52 orang asing karenaijin tinggal habis.
“Sebanyak 17.300 warga asing yang tinggal di papua yang memiliki ijin tinggal maupun yang sudah memperpanjang. Dari berbagai negara Amerika, jepang, cina, korea, dan itu bersifat fluktuatif,” Tuturnya.
Pemerintah Indonesia juga memberlakukan bebas visa dalam kunjungan terhadap 169 warga negara asing.
“mereka bebas masuk ke indonesia tanpa menggunakan visa di 130 cek point yang ada di indonesia. Ketika masuk indonesia bisa mengunjungi tempat wisata dan keliling indonesia,” ungkapnya
Imigrasi Juga Dibawah divisi keimigrasian ada 5 unit teknis kantor keimigrasian se papua, ada 4 kantor imigrasi, yaitu Kantor imigrasi kelas I TPI jayapura, kantor imigrasi TPI kelas 2 TPI merauke, kantor imigrasi TPI kelas 2 biak, kantor imigrasi kelas 2 TPI mimika dan 1 rumah defensi imigrasi yang berada di jayapura yang semuanya dapat dilakukan pelayanan pada warga asing. ( stela )