NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Jalani Sidang di Manokwari, ‘Kartu Kuning’ Dituntut Hukuman Mati – Reportase Papua
hukum  

Jalani Sidang di Manokwari, ‘Kartu Kuning’ Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kartu kuning dalam sidang Pengadilan Negeri Manokwari
banner 120x600

MANOKWARI, Reportasepapua.com – Terdakwa ‘Kartu Kuning’ alias Yogor Telenggen dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Manokwari, Jumat (03/5).

Persidangan yang dilaksankan di Pengadilan Negeri Manokwari itu, jaksa menilai bahwa ‘Kartu Kuning’ bersalah karena telah melakukan serangkaian penembakan terencana untuk membidik personil TNI-Polri yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Dalam persidangan tersebut, tak sekalipun ‘Kartu Kuning’ mengahaturkan permohonan maaf ataupun memberikan pembenaran yang dapat memberikan keringan terhadap hukuman yang akan dihadapinya.

Oleh sebab itu, Jaksa menilai terdakwa patut dijatuhi hukuman pidana mati. Dalam dakwaannya, terdakwa Kartu Kuning alias Yogor Telenggen dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat ( 1 ) dan ayat ( 3 ) KUHP dan pasal 1 ayat 1 UU darurat RI No.12 tahun 1951 dan pasal 170 ayat ( 2 ) ke-2 dan ke-3 KUHP.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yogor Telenggen, Yan Christian Warinussy meniliai ada kejanggalan yang diuraikan oleh JPU, salah satunya dengan mencontohkan sebuah kasus penembakan anggota Kopassus.

“Sesuai fakta persidangan, terdakwa hanya meminjam senjata, namun yang melakukan penembakan adalah orang lain,” kata Yan usai persidangan.

Warinussy menyebutkan akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya, dengan melihat fakta-fakta persidangan sebelumnya.

Dilansir dari Kumparan.com, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nabire, Mangasi Simanjuntak menuturkan pemindahan persidangan Yogor dilakukan karena faktor keamanan. Harusnya persidangan Yogor dilakukan di Nabire. Namun ada indikasi markas kelompok bersenjata di Papua berdekatan dengan Nabire, maka persidangan Yogor Telenggen dipindahkan ke Manokwari, Provinsi Papua Barat.

“Untuk pemnindahan lokasi persidangan, kami telah meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dan disetujui di Manokwari. Kejari Nabire menitipkan Yogor di Mako Brimob Polda Papua Barat,” ujarnya.

Kasi Pidum Kejari Nabire, Arnolda Awom menyebutkan Yogor ditangkap di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, pada 12 Mei 2018.

“Yogor divonis seumur hidup dalam kasus penyerangan Polsek Pirime yang menewaskan tiga polisi pada 27 November 2013,” jelas Arnolda dilansir dari Kumparan.com.

Yogor sempat melarikan diri dari Lapas Abepura pada 8 Januari 2016. Kemudian ditangkap dengan kasus baru. Salah satunya penembakan dan perampasan senjata milik TNI. (one/yurie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *