JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Jafar Umar Talib (JUT) dan Enam Orang Pengikutnya secara resmi ditetapkan tersangka Oleh Polda Papua Kamis Malam, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua, terkait kasus pengerusakan dan penyerangan rumah milik warga di Koya Barat, di distrik Muara Tami, Kamis (28/2) siang kemarin.
Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara yakni JUT, AB, AY, AR, IH, MM, dan AR alias A. Sementara satu orang lainnya bernama Fauzi dipulangkan lantaran dari hasil gelar perkara tidak ikut dalam aksi pengrusakan itu.
Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Toni Harsono menuturkan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil dari gelar perkara dan keterangan yang dikumpulkan oleh penyidik.
“Tadi siang pukul 13.00 WIT, tujuh dari Delapan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik usai dilakukan gelar perkara,” jelasnya saat didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal di Media Center Mapolda Papua, Kamis (28/2) malam tadi.
Kata Toni, tiga dari tujuh orang nantinya akan dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan senjata tajam.
“Ketujuhnya dikenakan pasal 170 ayat 2, namun tiga diantaranya yakni JUT, AB dan AY akan dikenakan pasal berlapis yakni undang-undang darurat lantaran kepemilikan senjata tajam,” tegasnya.
Lanjut Toni, enam dari tujuh tersangka saat ini telah menjalani proses penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka, sementara JUT masih menjalani proses rawat inap di rumah sakit Bhayangkara kotaraja.
“Untuk JUT masih menunggu perkembangan kesehatannya apabila memburuk maka akan dibantarkan namun nantinya menunggu keterangan Dokter, bahkan Kapolda sendiri sudah menjenguk yang bersangkutan,” terangnya.
Dirinya pun menambahkan, untuk situasi saat ini sudah kondusif bahkan anggota telah berjaga di dua lokasi berbeda guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Dari kemarin anggota sudah berjaga-jaga di lokasi pengerusakan dan lokasi penangkapan guna menghindari adanya aksi yang tidak diinginkan terjadi,” tegasnya.
Sementara itu kabidhumas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menghimbau Kepada masyarakat Agar menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada kepolisian.
“ kami juga himbau kepada masyarakat mari kita jaga kerukunan yang sudah kita jaga selama ini dan kita juga percayakan kasus ini ke aparat kepolisian karena sudah ditangani kasus tersebut,” ungkapnya. (Redaksi)