SENTANI, Reportasepapua.com – Inspektorat Kabupaten Jayapura berkomitmen untuk tahun 2019 tetap melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara yang turun ke setiap kampung lewat Alokasi Dana Desa (ADD) atau Alokasi Dana Pemberdayaan Kampung.
“Berhubung karena dana kampung yang bersumber dari keuangan negara maka sudah tentu kami akan melakukan pengawasan,” tukas Kepala Inspektorat Kabupaten Jayapura, Meyer Suebu saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (30/01/2019).
Dikatakan, pengawasan terhadap dana kampung akan dilakukan secara serius mengingat jumlah dana yang di turunkan sangat besar. Namun hal utama yang akan dilakukan dalam pengawasan bukan terletak pada besar kecilnya dana kampung tetapi pegunaannya sudah sesuai aturan atau tidak.
Untuk itu, Suebu mengajak semua kepala kampung di Kabupaten Jayapura dapat menggunakan dana yang turun sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga temuan penyalahgunaan dapat di hindari.
Disinggung mengenai sanksi terberat yang dapat menimpah penyalahgunaan dana kampung, mantan staf Bagian Keuangan Setda Kabupaten Jayapura ini menerangkan, sanksi terberat adalah penjara.
“Artinya jika temuan penyalahgunaan keuangan kampung sangat besar dan terbukti bersalah melalui putusan pengadilan maka para pihak yang terlibat akan di penjarakan,” pungkasnya.
Menurutnya, inspektorat sebagai lembaga pengawas internal tentu bertanggungjawab membina dan mengawasi. Fungsi pembinaan juga dapat di perhatikan oleh pihaknya, sehingga sebelum terjadi penyalahgunaan inspektorat dapat mengatasi lewat upaya pembinaan.
Ditambahkan, fungsi pengawasan juga terletak pada Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam). Sebagai mitra pemerintah kampung, Bamuskam juga dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan kampung.
Ditanya tentang ada tidaknya temuan pada tahun 2018 lalu, dirinya menjelaskan bahwa ada temuan, hanya saja temuan-temuan tersebut bersifat kesalahan administrasi, selanjutnya atas pembinaan inspektorat dapat di atasi temuan itu.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin guna menghindari penyalahgunaan keuangan di tingkat kampung. Pemerintah Kampung hendaknya menggunakan dana harus sesuai petunjuk tekhnis penggunaan,” tandasnya.(yurie)