Ini Isi 8 Poin dalam Rakerda Kesehatan Provinsi Papua

Rakerda Dinas Kesehatan Papua yang berlangsung selama 3 hari di hotel aston jayapura, dan langsung di tutup oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, drg. Alosius Giyai M.kes.(foto :andre/reportasepapua.com)
banner 120x600

JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM –  Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Jelang akhir tahun 2018 melaksanakan rapat kerja kesehatan daerah tingkat provinsi papua ke 2 yang mana telah menghasilkan rekomendasi rakerda kesehatan, yang berlangsung selama 3 hari di hotel aston jayapura, dan langsung di tutup oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, drg. Alosius Giyai M.kes.

Yang menurut, Aloysius, pada awal tahun 2019, Kartu Papua Sehat dan Jaminan Kesehatan Papua yang resmi berintegrasi dengan dengan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat yang akan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), setelah nanti di tandatangi oleh Gubernur Papua.

Dan ditambahkannya, sejak 1 Januari 2016 lalu, Dinas Kesehatan Papua telah mengintegrasikan KPS dengan JKN-KIS. Pihaknya pun telah melakukan studi banding integrasi antara Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh dengan JKN-KIS di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tahun 2015. Dari studi banding itu, satu kendala yang dihadapi di Papua adalah masih kurangnya Orang Asli Papua peserta KPS yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan, ujur Alosius Giyai.

Sementara itu menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K) mengatakan untuk proses integrasi KPS ke JKN-KIS pihaknya sudah menyiapkan Peraturan Gubernur dan Perjanjian Kerjasama dengan BPJS. Salah satu poin kesepakatan antara Dinkes Papua dan BPJS adalah dana premi yang diserahkan Pemerintah Provinsi Papua ke BPJS nanti diperuntukan hanya untuk pelayanan kesehatan di Papua alias tidak berputar ke daerah lain sebagaiman lazimnya sistem gotong royong yang dianut BPJS.

“Penganggarannya juga sudah kami buat, kami sudah kasih ke Tim Anggaran Daerah. Untuk 2019, anggaran yang kami ajukan sebesar Rp 156-160 milyar. Namun harus kami tegaskan bahwa Kartu Papua Sehat tidak hilang. Kartu Papua Sehat jadi komplementer, penopang pelaksanaan JKN-KIS. Jadi semua pembiayaan yang tidak masuk dalam JKN-KIS untuk Orang Asli Papua, misalnya rujukan, peti mati, atau akomodasi untuk keluarga yang datang akan di-back up oleh Kartu Papua Sehat,” tegas Silwanus.

Kedelapan Rekomendasi pada rakerda kesehatan ke 2 tahun 2018 yaitu:
Pertama, Integrasi KPS-JKP ke dalam KIS-JKN akan dilaksanakan pada 2019. Kedua, PKS antara Pemerintah Provinsi Papua dan BPJS Provinsi Papua perlu ditandatangani oleh Gubernur Papua. Ketiga, Pembiayaan KPS tetap dilaksanakan sebagai biaya komplementer JKN-KIS. Keempat, Pengalokasian dana DAK 2019 difokuskan untuk pelaksanaan PON XX Tahun 2020. Kelima, Semua rumah sakit kabupaten/kota yang terlibat dalam PON XX Tahun 2020 harus terakreditasi Paripurna. Keenam, Pengembangan Toga di setiap kabupaten/kota minimal dua puskesmas. Ketujuh, Eliminasi malaria menuju PON XX Tahun 2020. Kedelapan, kabupaten/kota yang belum mencapai target imunisasi MRP diberi waktu sampai 31 Desember 2018.(andre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *