NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Ini Deretan Aksi Bersenjata Yang Dilakukannya Oniara Wonda Yang Ditangkap Aparat Gabungan Puncak Jaya – Reportase Papua

Ini Deretan Aksi Bersenjata Yang Dilakukannya Oniara Wonda Yang Ditangkap Aparat Gabungan Puncak Jaya

Kapolda Papua, Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw
Kapolda Papua, Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw
banner 120x600

JAYAPURA, Reportasepapua.com –  Personil gabungan TNI dan Polri berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dan merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Kabupaten Puncak Jaya bernama Oniara Wonda, Minggu (31/5/2020) pukul 19.30 WIT.

Kapolda Papua, Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw saat merilis kasus tersebut mengungkapkan bahwa penangkapan Oniara Wonda setelah melalui proses penyelidikan dan mendapati yang bersangkutan berada di sekitar Kota Mulia, tepatnya di Kampung Igimbut, Kabupaten Puncak Jaya.

“Saat aparat gabungan tiba di Kampung Igimbut, kemudian melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap anggota KKB Oniara Wonda yang saat itu berada di rumah Yotinus Telenggen alias Vandem Telenggen,” ungkap Kapolda.

Saat dilakukan penyergapan dan penangkapan, Oniara Wonda berusaha melarikan diri, sehinga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan kearah kaki untuk melumpuhkan.

Dari penangkapan Oniara Wonda, aparat berhasil emngamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 (Satu) Buah Tas Warna Hitam Merek Original Track Gress, 1 (Satu) Buah Kemeja Warna Putih Garis Abu-Abu, 1 Buah HP Samsung Z 2, 1 Buah HP Tab Advan dan 1 Buah HP Oppo.

“Saat ini pelaku telah dibawa ke Jayapura untuk selanjutnya mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura,” jelas Kapolda.

Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw mengatakan, DPO Oniara Wonda merupakan pasukan dari KKB Pimpinan Purom Okiman Wenda yang terlibat sejumlah aksi penembakan dan perampasan senjata api pilik personil Polri, diantaranya:

1.            Perampasan SMR (Senjata Mesin Ringan) jenis Arsenal di Kabupaten Puncak jaya bulan Januari tahun 2011 yang mengakibatkan 1 Personil Brimob Papua Meninggal dunia;

2.            Penembakan dan penyerangan serta Perampasan Senpi Organik Jenis Revolver milik Kapolsek Mulia AKP Dominggus Awes di Bandara Mulia Puncak Jaya bulan November tahun 2011;

3.            Perampasan senpi organik Res LannyJaya Jenis AK47 yang dipegang oleh Brigpol Amaluddin Elwakan, Tahun 2011 di Tiom Kabupaten Lanny Jaya;

4.            Penembakan dan penyerangan Polsek Pirime pada bulan November tahun 2012 yang mengakibatkan Anggota Polsek berjumlah 3 orang meninggal dunia;

5.            Penembakan terhadap Mantan Kapolri Jendral (Purn) Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Papua tanggal 28 November tahun 2012 saat akan menuju ke TKP Polsek pirime;

6.            Penyerangan dan penembakan serta pencurian senjata api Anggota Polri di Jl. Trans Indawa-Pirime tanggal 28 Juli 2014;

7.            Penembakan terhadap Anggota TNI 756 di lapangan Terbang di Distrik Pirime Kab. Lannyjaya mengakibatkan 1 Personil TNI luka tembak pada tahun 2015;

8.            Penembakan terhadap Personil satgassus Papua (satgas gakkum saat ini) pada bulan Desember tahun 2017 di Puncak Popome saat melaksanakan giat pemetaan;

9.            Penembakan terhadap aparat TNI/Polri (Satgas Ops Nemangkawi) saat akan dilakukan penegakan hukum di Markas Balingga Kabupaten Lany Jaya pada tanggal 3 November tahun 2018.

Kapolda Papua menegaskan bahwa Polda Papua bersama Kodam XVII/Cenderawasih akan terus melakukan pengejaran terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata yang mengganggu stablitas keamanan di Provinsi Papua, baik hidup ataupun mati.

“Kami mengharapkan peran serta para tokoh untuk membantu aparat keamanan dalam melakukan penindakan terhadap Kelompok Kriminal bersenjata yang selama ini meresahkan masyarakat di Papua,” harap Kapolda.

Atas perbuatannya Oniara Wonda dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.(redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *