NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Imigrasi kelas I TPI jayapura mendeportasi 8 WNA pada maret 2019 ini – Reportase Papua

Imigrasi kelas I TPI jayapura mendeportasi 8 WNA pada maret 2019 ini

banner 120x600

Jayapura, reportasepapua.com – Kantor Imigrasi kelas I TPI jayapura, telah mendeportasi WNA yang masuk ke kota jayapura pada tahun 2019 bulan maret ini sebanyak delapan orang.

Dimana sebelum diberikan sanksi dideportasi dan masuk dalam daftar cekal, biasanya melalui proses berita acara pendapat, berita acara penulisan, dasardasar sanksi pasal yang sesuai dan setelah diproses di deportasi dan dimasukan ke daftar cekal. 

Gatut setiawan,  Kepala kantor Imigrasi kelas I TPI jayapura menyampaikan, Sejak 1 januari hingga tanggal 15 maret 2019, sudah menindak sebanyak 8  orang WNA. Pada tanggal 22 januari, mendeportasi warga negara jepang yang overstay, kemudian PNG pada tanggal 24 januari sebanyak 2 orang, dan pada tanggal 2 februari sebanyak 3 orang kewarganegaraan PNG, kemudian pada 4 februari, warga negara kebangsaan selandia baru, 14 februari warga negara asing berkewarganegaraan ukraina, ungkapnya.

Gatut menambahkan Warga PNG dideportasi melalui PLBN Skouw, sedangkan warga negara jepang dideportasi melalui jakarta, kemudian warga negara asing berkebangsaan ukraina dideportasi melalui bali, total hingga saat ini 8 orang warga negara jepang, PNG, selandia baru dan ukraina. Warga negara Jepang dan Ukraina overstay, sedangkan selandia baru dan PNG masuk tidak melalui tempat pengurusan imigrasi.

“bagi warga negara Indonesia, kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas keimigrasian harus sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku bagi WNI dalam memiliki dokument keimigrasian republik indonesia atau biasa yang kita tahu passport harus betul sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang sah dan asli agar bisa memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum negara kesatuan Republik Indonesia. Begitu juga untuk dokumen lain seperti pos lintas batas sudah ditentukan oleh dua negara PNG dan Indonesia, spesial aggrement tahun 1993, dan peraturan perundangan keimigrasian dimana sudah disyaratkan bagi siapa saja yang berhak memperoleh pas lintas batas, dimana perlintasan antar negara, dimana harus memperhatikan syarat syarat yang telah ditentukan,” tegasnya. 

Diharapkan untuk WNI mempunyai kesadaran hukum yang tinggi, untuk mempergunakana atau melakukan perjalanan lintas batas harus melalui tempat  pemeriksaan imigrasi atau pos pos perlintasan yang ada di wilayah kerja kantor imigrasi kelas 1 jayapura.

Sedangkan,  Bagi  WNA, diharapkan jika ada sponsor ataupun penanggungjawab harus sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, dimana pada tahun 2019 ini dicanangkan oleh pemimpin petinggi imigrasi Direktorat Jendral imigrasi adalah tahun penegakan hukum, dimana pihak imigrasi lagi gejar genjar melakukan penegakan  hukum dan petugas imigrasi harus bertindak tegas. (Stella)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *