JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, Ignasius W Mimin mengatakan, pengangkatan anggota DPRP 14 kursi harus mengikuti mekanisme yang ada di dalam peraturan daerah khusus (Perdasus).
“Jadi lihat judul dulu. Memang Perdasus yang pertama kita sahkan itu 2014-2019,. Tapi titik disitu tidak ada lanjutan,” tegas Ignasius W Mimin kepada wartawan di kantor DPR Papua, Senin (16/9/19).
Selain itu lanjut Politisi Partai Golkar itu, kita harus lihat perkembangannya dalam pembahasan perdasus tersebut. Karena itu keputusan politik.
Dijelaskannya, jika dalam penyusunan raperdasus tersebut pihaknya menerima masukan dan pendapat serta rekomemdasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP). Yang mana rekomemdasi tersebut tidak bisa dikesampingkan.
“Memang awalnya tidak ada, tapi kali ini ada. MRP kan 30 persen harus ada kuota perempuan. Ya kita tidak bisa menutup kemungkinan itu semua. Tidak bisa hanya sekedar bimsalabim,” ucapnya.
Selain itu, Ignasius Mimin juga menyinggung, statament Gubernur Lukas Enembe yang menyatakan bahwa, tidak ada seleksi anggota DPRP 14 kursi merupakan kepaksaan seseorang.
“Ikuti perdasus, karena dalam Undang-Undang Otsus sudah jelas. Kenapa kita capek-capek buat peraturan khusus kalau langsung begitu. Karena dalam republik ini tidak ada cara seperti itu. Jadi kalau berakhir ya berakhir. Kita ikut perdasus,” tandasnya.
Namun sebelumnya Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, tidak akan ada seleksi atau rekrutmen anggota DPRP jalur pengangkatan untuk periode 2019-2024. (TIARA)