Jayapura,reportasepapua.com – Bertempat di Media Center Bid Humas Polda Papua diadakan kegiatan Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan pada Satuan Kerja Direktorat Lalu Lintas, Direktorat Pam Obvit dan Direktorat Sabhara Polda Papua.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH selaku Ketua Sidang, para Kasubdit dan para kasubagrenmin serta pejabat PID pada masing-masing Satuan Kerja Polda Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal Mengatakan Perlu kami informasikan kepada para hadirin uji Konsekuensi pada umumnya adalah pengujian terhadap informasi yang ada di satuan kerja, apakah informasi tersebut dapat diberikan kepada masyarakat ataukah merupakan informasi yang dikecualikan yang tidak boleh diberikan kepada masyarakat. Untuk itu, pada hari ini ada 3 Satuan Kerja yang akan melaksanakan Uji Konsekuensi untuk menentukan informasi-informasi apa saja dari Satuan kerja tersebut yang harus dikecualikan yaitu dari Direktorat lalu lintas, Direktorat Pam Obvit dan Direktorar Sabhara Polda Papua.
“Era keterbukaan dan transparansi informasi membuat kita harus segera membenahi dan memperbaiki kinerja dalam memberikan pelayanan informasi. Oleh sebab itu, PPID masing-masing Satuan Kerja yang ada di Polda yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi dari pihak internal maupun eksternal harus bekerja lebih optimal. Tantangan keterbukaan informasi publik saat ini terkait dengan informasi yang dikecualikan dan kesiapan kita memuat informasi publik,” tegasnya.
Dilanjutkan dengan paparan dari masing-masing terkait tugas dengan memprioritaskan hak asasi manusia karena manusia wajib mendapatkan informasi. Harus ada dasar hukum dalam membuat informasi yang dikecualikan dan harus mendetail terkait data kuantitas sama identitasnya. Sehingga apa saja yang diinformasikan dapat terpercaya karena sesuai dengan fakta dan informasi yang disampaikan sudah melalui tahapan-tahapan yang harus dipenuhi oleh masing-masing Satuan Kerja.(anto)