Horee!!! Libur Panjang

banner 120x600

SENTANI, Reportasepapua.com – Menindaklanjuti keputusan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang menetapkan tanggal 18 hingga tanggal 24 Desember 2018 sebagai Cuti Bersama sebelum Natal, tanggal 25 dan tanggal 26 Desember 2018 sebagai Natal pertama dan kedua. Serta tanggal 27 Desember 2018 sebagai cuti bersama Hari Jadi Provinsi Papua, maka Pemerintah Kabupaten Jayapura menetapkan tanggal 18 hingga 27 Desember sebagai libur dan cuti bersama Natal 2018.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 003.2/14541/Set, tentang Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2018.

“Sesuai dengan edaran dari gubernur, terkait agenda gubernur melalui surat edaran gubernur tahun 2017 untuk hari libur resmi tahun 2018 itu sudah tercantum. Bahwa pelaksanaan hari libur itu dimulai dari tanggal 18 Desember 2018 dengan ada cuti-cuti bersama, dan akan masuk pada tanggal 28 Desember hingga tanggal 31 Desember 2018,” ungkap Sekda Kabupaten Jayapura, Drs. Yerry F. Dien, M.Si, saat dikonfirmasi, Kamis (13/12/2018).

Yerry juga menegaskan, bagi ASN dan PTT agar tidak lagi menambah waktu libur. “Jika kedapatan masih ada yang menambah-nambah waktu libur maka akan diberikan sanksi tegas. Terlebih dari itu, dalam fungsi pelayanan-pelayanan dari seluruh Perangkat Daerah (PD) seperti RSUD Youwari maupun pelayanan-pelayanan dalam penyelesaian kegiatan-kegiatan di setiap PD. Hal ini tidak berarti libur resmi itu menjadi satu keharusan untuk libur,” tegasnya.

“Tapi, harus ada penyesuaian-penyesuaian sampai dengan akhir tahun. Seperti pelayanan pajak dan retribusi, serta pelayanan kepada masyarakat itu wajib tetap kita masuk. Jadi, libur dan cuti bersama Natal itu mulai tanggal 18 hingga tanggal 27 Desember 2018, kemudian tanggal 28 hingga tanggal 31 Desember wajib masuk kembali. Namun untuk cuti Tahun Baru itu pasti ada surat edaran gubernur lagi,” tukasnya. (yurie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *