Hore, Kantor Imigrasi Klas I Jayapura Kini Melayani Pengurusan Urus E Paspor

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Paspor Elektronik (E-Paspor) mulai diberlakukan penggunaannya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sejak tahun 2013 hingga saat ini. Paspor Elektronik berbentuk buku sama seperti Paspor Biasa. Perbedaannya adalah pada Paspor Elektronik terdapat chip yang menyimpan data-data pemilik Paspor Elektronik. Data biometrik yang tersimpan dalam chip pada Paspor Elektronik Republik Indonesia ini sudah sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) yang telah digunakan di berbagai negara seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan lain-lain.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jayapura, Gatut Setiawan saat ditemui Reportasepapua.com di Kantornya Mengakui Kelebihan Paspor Elektronik diantaranya, Memiliki data yang lengkap dan akurat.

“Chip pada Paspor Elektronik menyimpan data-data yang lebih lengkap dan akurat. Data yang tersimpan di chip ini antara lain Nomor Paspor, Tanggal Terbit Paspor, Tanggal Berakhir Paspor, Tempat Penerbitan Paspor, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, Data Biometrik Sidik Jari, Foto Berwarna dan Kebangsaan pemegang Paspor Elektronik,” Tuturnya.

Gatut Menambahkan jika Data e-paspor tidak dapat dipalsukan, karena Data-data pemegang Paspor Elektronik tersimpan di dalam chip yang sangat sulit untuk dipalsukan sehingga keamanan data terjamin dan tidak mungkin bisa dipalsukan/diubah. Paspor Elektronik Republik Indonesia telah memperoleh Sertifikat Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviation Organization (ICAO) pada 25 September 2019, yang diterima lasnguang oleh oleh Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie di Kantor Pusat ICAO Montreal Kanada. Indonesia menjadi negara ke-69 yang menerima sertifikat PKD menyangkut keamanan dan integritas dokumen perjalanan atau paspor elektronik.

“Pemegang Paspor Elektronik bisa lebih mudah mendapatkan persetujuan visa, karena negara yang akan didatangi akan lebih mudah untuk memverifikasi data-datanya. Setelah menerima sertifikat PKD, maka data Paspor Elektronik Republik Indonesia akan bisa diakses oleh 69 negara yang telah terdaftar di International Civil Aviation Organization (ICAO),” Tambahnya.

Keunggulan lainnya adalah Bebas visa, dimana Pemegang Paspor Elektronik yang akan berpergian ke Jepang juga bakal mendapatkan fasilitas bebas visa. Setelah menerima sertifikat PKD, bukan tidak mungkin akan ada lebih banyak negara yang akan mememberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang Paspor Elektronik Republik Indonesia kedepannya.

“Tidak memakan waktu yang lama untuk mengantri, Pemegang Paspor Elektronik juga tidak perlu antri di pintu pemeriksaan imigrasi, melainkan bisa langsung menuju Autogate untuk memindai Paspor Elektronik sebelum masuk ke boarding gate. Untuk sementara baru ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Bukan tidak mungkin autogate juga akan beroperasi di bandara-bandara lain (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) di seluruh Indonesia,” Tukasnya.

Dengan kelebihan yang dimiliki ini, biaya pembuatan dan penggantian antara Paspor Biasa dan Paspor Elektronik juga berbeda. Untuk Paspor Biasa dikenakan biaya Rp 350 ribu dan untuk Paspor Elektronik dikenakan biaya Rp 650 ribu.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura telah melayani penerbitan paspor elektronik atau e-passport mulai bulan Mei 2019. Paspor Elektronik pertama kali dicetak pada tanggal 16 Mei 2019. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Perluasan Penerbitan Paspor Elektronik pada 18 (delapan belas) Kantor Imigrasi Tahun 2018, Nomor: IMI-0534.GR.01.01 Tahun 2018 tanggal 03 April 2018. (Riyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *