MANOKWARI, Reportasepapua.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Kabupaten Manokwari, Romer Tapilatu mempertanyakan tindaklanjuti pemerintah kabupaten (Pemkab) terkait sejumlah Perda yang disahkan.
Pasalnya, sejak tahun 2018 sejumlah Perda tersebut disahkan sampai dengan saat ini belum diaplikasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Tahapan dari DPR semuanya sudah selesai seperti keputusan terakhir DPR terkait imput dari provinsi untuk merevisi apa-apa saja yang menjadi ganjalan di Perda Manokwari Kota Injil,”kata Romer Tapilatu, Anggota DPR Kabupaten Manokwari kepada reportasepapua.com, Rabu (6/03/2019).
Menurutnya, Perda Manokwari Kota Injil sama sekali tidak menyinggung atau melarang agama lain untuk melakukan beribadah, tetapi Perda ini hanya mengatur tentang kondisi umat Kristen di Manokwari.
“Perda ini sama sekali tidak melarang agama lain untuk beribadah. Tapi regulasi ini digunakan untuk mengatur internal umat Kristen,”sebut Romer Tapilatu.
Namun lanjut dia, mengenai implementasi dari Perda ini memang hingga hari ini belum diterapkan. Padahal perda-perda yang ditetapkan DPR, maka harus ada regulasi secara spesifik Perbup.
“Kami sudah bilang kepada pemkab, kemudian penggagas dari perda kota injil ini untuk bersama-sama melihat atau memikirkan perbup,”terangnya,
Dikemukakan, Perda Manokwari Kota Injil sampai dengan saat ini belum terlihat ealisasi atau diaplikasikan pasal demi pasal dilapangan, karena harus diterjamahkan lebih spesifik lagi.
“Kita berharap jangan lama-lama seperti perda pengelolaan sampah, karena sampai dengan saat ini kita belum lihat perda pengelolaan sampah diterjemahkan. Nah maka perda manokwari kota injil ini harus diseting juga supaya bisa cepat direalisasikan di lapangan,”tutur dia.
Bukan saja Perda Manokwari Kota Injil, namun kata dia, ada juga Perda Narkotika, dan Penataan Rumah Kos yang ditetapkan tahun 2018.
“Kami berharap perda-perda ini bukan saja sebagai pembagian dan kemudian menjadi dokumen khusu perda kota injil. Tetapi harus diaplikasikan dilapangan supaya bisa diketahui apa yang harus dilakukan pemkab dan masyarakat,”aku Romer Tapilatu.
Initnya, dirinya menegaskan, Perda-perda tersebut sudah disepakati oleh DPR dan Pemkab, maka sudah secara otomatis masuk dalam lembaran negara.
“Jadi suka tidak suka, mau tidak mau harus dibuat perbup supaya bisa diaplikasikan kepada masyarakat. Jangan jadi buku saja dan kemudian disimpan,”pungkasnya. (one)