JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Nasib Partai Lokal Provinsi Papua hingga hari ini masih terkatung-katung. Pasalnya sampai saat ini nomor register untuk Perdasus Partai Lokal itu, tidak belum dikeluarkan oleh Kenterian Dalam Negeri (Keendagri)
Padahal, Racanangan Peraraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Partai Lokal di Provinsi Papua telah disahkan oleh DPR Papua pada tahun 2016 lalu.
“Sampai hari ini, memang kami belum bisa mengundangkan atau memberikan nomor register, karena dasar nomor register itulah yang menjadi dasarkan untuk mengundangkan Perdasus Partai Lokal itu,” kata Abner Kehek, mewakili Kepala Biro Hukum Setda Papua, dalam pertemuan dengan Bapemperda DPR Papua di Hotel Horison Jayapura, Senin (3/12/18).
Bahkan, lanjut Abner Kehek, berbagai diskusi telah lakukan. Baik secara formal dengan surat maupun informal pertemuan terbatas antara pihaknya secara institusi Biro Hukum dan Kemendagri.
Hanya saja kata Abner, dari Dirjen Otda menyampaikan perlu melihat dan bicara bersama-sama terkait pelaksanaan Raperdasus Partai Lokal itu.
Oleh sebab itu, pihaknya telah melapor ke Sekda Papua untuk menyurat ke Kemendagri agar meminta waktu sama-sama berangkat baik eksekutif, legislatif maupun partai politik lokal, untuk mendapatkan penjelasan yang pasti, terkait surat yang disampaikan Kemendagri.
“Beberapa waktu lalu, Direktur Otsus Kemendagri datang ke Jayapura bertemu dengan pak gubernur dan disitu kami sempat menanyakan itu dan bapak gubernur juga menanyakan itu. Tapi jawaban mereka nanti kita akan ketemu untuk kaji bersama-sama dan lihat kembali. Apalagi, suratnya sudah jelas,” paparnya.
Diungkapkan, bahwa surat terakhir dari Kemendagri kepada pimpinan DPR Papua bahwa jawaban terakhir harus berkoordinasi di tingkat provinsi, setelah itu bersama-sama untuk melakukan pertemuan dengan Kemendagri.
Sebelumnya, Abner menjelaskan jika pasca pengesahan Perdasus Partai Lokal, pihaknya telah menyerahkan ke Kemendagri untuk diberikan register secara normatif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Perdasus Rekrutmen Politik dan Keaslian Orang Asli Papua belum diregister dari Kemendagri.
Namun kata dia, ketiga raperdasi dan raperdasus itu, Biro Hukum Setda Papua secara struktur dan berjenjang telah melakukan koordinasi dengan Kemendagri, terkait aspirasi dari pengurus partai politik lokal.
“Jadi kami diminta klarifikasi dan kami juga kesana menanyakan hal yang sama. Dari surat kami pada 20 September itu, telah dijawab resmi Kemendagri, secara normatif pula berdasarkan ketentuan UU Otsus pasal 28 tentang Penduduk Papua Berhak Membentuk Partai Politik,” jelasnya.
Hanya saja sampai saat itu juga tidak ada respon dari Kemendagri, sehingga Ketua DPR Papua menyurut secara resmi ke Kemendagri terkait Raperdasus Partai Politik Lokal, 6 Juli 2018. Dan jawaban Kemendagri, sama dengan surat 3 Agustus 2018, yang intinya mengacu pada UU Otsus dan ketentuan lain yang terkait dengan partai politik yang berlaku di Indonesia.
“Disitu dijelaskan bahwa ada suratnya, kami harus berkoordinasi dengan DPR Papua. Kami juga telah menyurat ke Kemendagri, intinya untuk partai politik kami akan secara intens bersama-sama semua pimpinan daerah untuk menanyakan hal ini, terkait kedudukan dan status raperdasus itu,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPR Papua, Ignasius W Mimin menegaskan, jika ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Kemendagri tidak bisa membatalkan satu peraturan daerah.
“Jadi, sudah ada putusan MA bahwa jika lewat 30 hari, apalagi sudah lewat 1 tahun lebih. Untuk itu, kita pertama kali mengundang Biro Hukum dan Kesbangpol Provinsi Papua untuk dengar pendapat guna menjelaskan proses ketiga raperdasus terutama partai lokal,” ujar Mimin.
Karena mengacu pada putusan MK itu, maka tegas Mimin, Perdasus Partai Lokal harus jalan. Untuk itu, Bapemperda DPR Papua mengundang Biro Hukum dan Kesbangpol terkait posisi dan kedudukan partai lokal itu, apalagi partai lokal ini sudah mendaftar ke KPU Provinsi Papua.
Namun, pihaknya juga mempertanyakan Mendagri yang tidak melakukan register terhadap ketiga perdasus yang telah disahkan DPR Papua tahun 2016.
Apalagi menurut Politisi Partai Golkar itu, kehadiran Partai Lokal tidak bertentangan dengan negara.
“Jadi Kemendagri jangan mengesampingkan putusan MK bahwa peraturan daerah yang disahkan oleh DPR tidak bisa dibatalkan oleh Kemendagri,” ketusnya.
Yang jelas, Ignasius Mimin menambahkan, pihaknya memberikan waktu 1 minggu kepada eksekutif terkait hal itu.
“Jadi tim ini berangkat setelah pemberian penomoran perdasus ini atau penomoran dulu baru berangkat ke Kemendagri. Kita tunggu jawaban dari eksekutif. Ya, kami butuh kepastian terhadap Perdasus itu,” tandas Mimin.(TIARA)
Respon (1)