NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Herman Yoku Sebut Otsus Tidak Akan Berakhir – Reportase Papua

Herman Yoku Sebut Otsus Tidak Akan Berakhir

banner 120x600

KEEROM, REPORTASEPAPUA. COM- Perjalanan Otonomi Khusus (OTSUS) di Papua telah berjalan 20 tahun, akan tetapi masyarakat Papua belum merasakan kesejahteraan dari dana Otsus tersebut.

Untuk itu, Mejelis Rakyat Papua (MRP) telah mengusulkan dan telah mengajukan tiga tuntutan kepada Pemerintah Pusat. Dari tiga usulan itu telah diterima oleh DPR-RI. Bahkan DPR-RI telah menjadwalkan untuk pelaksanaan Sidang ke III bersama Pemerintah Pusat. Bahkan Pemerintah Pusat melalui Bapak Presiden RI telah mengusulkan dilakukan perubahan undang- undang Otsus.

Hal itu dikatakan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), Herman Yoku kepada Reportase Papua. Com saat ditemui dikediamannya Arso I, Kampung Sanggaria, Distrik Arso Barat, Kab Keerom, Rabu (30/12).

“ Dari tiga usulan itu, Hak politik orang papua harus dikembalikan, dana otsus harus tersentuh langsung kepada orang asli papua dan pemekaran harus dilaksanakan,”ujar Herman Yoku.

Herman Yoku menjelaskan, hak politik orang papua yang harus dikembali mulai dari Kepala Kampung, Kepala Distrik, Bupati dan Wakil Bupati dan Gubernur dan Wakil Gubernur harus orang asli papua. selain itu, selama 20 tahun Otsus berjalan masyarakat papua merasa tersolimin dengan beredarnya uang yang begitu besar ke Papua tetapi masyarakat papua tidak sejahterah.

Untuk menjadi pemerataan dan keadilan, masyarakat papua mengiginkan dana otsus dari Pusat dimasukkan langsung ke rekening agar tetap sasaran. “ masyarakat papua mengiginkan dana otsus langsung masuk ke rekening kepala keluarga, kerana disitulah masyarakat papua akan merasakan dana otsus tersebut,”sambung Herman Yoku.

Disamping itu, semua persoalan yang terjadi akibat tidak sejahteranya masyarakat papua, untuk memeratakan keadilan pemerakan Kampung, Distrik, Kabupaten dan Provinsi harus dilaksanakan. “ luas Papua dua kali dari pada pulau jawa, sehinga pemekaran harus dilakukan,”tegas Herman.

Oleh sebab itu, undang- undang Otsus tetap berlanjut dan tidak akan berakhir, kerana undang- undang Otsus sebuah undang- undang. Akan tetapi undang- undang Otsus akan digaji ulang atau dievauasi ulang apabila mencapai sekian puluh tahun. “ Bisa diatas 30 tahun atau dibawah 30 tahun. Jadi undang- undang 21 Tahun 2001 akan direvisi total seperti pasal- pasal yang perlu dirubah, lembaga- lembaga yang harus dibentuk dan lain sebagainya. Saya tegaskan undang- undang Otsus tidak akan berakhir,”ungkapnya.

Untuk itu, Otonomi Khusus (Otsus) tidak akan berakhir, tetap berlanjut. Hanya saja penyaluran dana otsus harus dirubah, kerana dana otsus yang begitu besar masyarakat Papua tidak berubah dan tidak merasakan kesejahteraan dana Otsus.

Herman Yoku mengharapkan kepada pemerintah Pusat melalui Presiden RI, DPR-RI, MPR-RI, DPD-RI , Kementerian terkiat maupun seluruh aparat penegak hokum yang ada di Republik Indonesia dari tiga usulan itu tersebut untuk dapat diperhatikan dan disetujui. Seperti,  hak politik orang papua harus dikembalikan sesuhguhnya menjadi tuan diatas tanahnya sendiri, dana otsus masuk ke rekening kepala keluarga (KK) dan kesejehtaraan bisa ditempuh hanya melalui pemekaran daerah mulai tingkat Kampung, Distrik, Kabupaten/Kota dan Provinsi.

“untuk mensejahterakan masyarakat Papua, saatnya Papua harus dimekarkan. Tidak ada alasan,”tutup Herman. (Rhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *