SENTANI, Reportasepapua.com – Seorang pemuda berinisial AW, kedapatan membawa Narkotika jenis daun ganja kering di sekitar Lapas Narkotika Kelas IIA Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Senin (15/06) siang.
AW pun berhasil diringkus oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura yang dipimpin Kasat Narkoba Ipda Hotma P.A. Manurung beserta barang bukti daun ganja kering sebanyak 24 bungkus plastik sedang, yang hendak diselundupkan dengan cara dilempar masuk ke dalam Lapas Narkotika kelas IIA Doyo Baru.
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba Ipda Hotma P.A Manurung saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan AW tersebut.
“Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi yang kami peroleh, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis daun ganja kering ke dalam Lapas,” ungkap Ipda Hotma Manurung.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan pemantauan di seputaran Lapas Narkotika Kelas IIA Doyo Baru, dimana saat melakukan pemantauan polisi mencurigai gerak-gerik salah seorang pemuda yang mengendarai motor.
“Sehingga langsung dilakukan pemeriksaan dan benar saja didapati narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan pelaku di dalam jok motor,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan, bahwa daun ganja tersebut hendak diselundupkan pelaku dengan cara dilempar masuk ke dalam Lapas, yang sudah dipesan oleh salah seorang narapidana.
Untuk pemesan yang merupakan narapidana sudah kami kantongi juga identitasnya untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pihak Lapas.
“Pelaku AW (16) kami jerat dengan pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tutup Kasat Reserse Narkoba Ipda Hotma P.A Manurung, S.Tr.K,” ungkapnya.(redaksi reportase)