JAYAPURA, Reportasepapua.com – Satu Pengedar narkotika jenis sabu berinisial I (33) warga Kelapa Dua Entrop ditangkap Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Kamis (18/6) siang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita lima kliping paket sabu serta satu unit handphone.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zulkifli Sinaga, S.IK mengungkapkan pelaku ditangkap saat sedang melintas di kawasan Entrop.
“Pelaku kami tangkap saat sedang mengendarai motor. Dari tangan pelaku kami temukan empat paket sabu,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Kata Iptu Julkifli, pihaknya kembali mengamankan satu paket sabu.
“Dari Interogasi, kami temukan satu paket sabu. Dimana barang haram tersebut sudah dipesan seseorang,” ujarnya.
Saat ini Pelaku I dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sudah bawa ke Mako untuk pemeriksaan mendalam, diduga pelaku merupakan pengedar,” kata Kasat Resnarkoba.
Disinggung apakah pelaku I memiliki jaringan peredaran sabu di Kota Jayapura bahkan Papua.
“Kami masih dalami yang jelas pelaku memiliki jaringan lintas provinsi, mengingat sabu itu berasal dari luar Papua,” tegasnya.
Penyidil Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undanh Nomor 35 Tahun 2009.
“Tersangka udah ditetapkan sebagai tersangka, sementara masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan asal usul barang dan tersangka lainnya,” pingkasnya.(redaksi reportase)