JAYAPURA, Repotasepapua.com – Mulai hari ini, Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) di Kota Jayapura sudah beroperasi dengan mengikuti protap kesehatan pencegahan Covid-19 atau new normal.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru didampingi Kadisperindagkop Robert LN Awi meninjau kesiapan pelayanan UMKM perawatan tubuh di Mall Jayapura.
“Hari ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Disperindagkop dan beberapa pengusaha UMKM, seperti pangkas rambut, klinik kecantikan, dan salon resmi beroperasi agar dapat melayani masyarakat setelah tidak beroperasi selama 3 bulan,” kata Rustan Saru di Mall Jayapura, Senin (15/6).
Pelayanan UMKM di Mall Jayapura tetap mengikuti aturan operasional dari pukul 06.00 WIT sampai 17.00 WIT.
Sebelumnya, Gugus Tugas Covid-19 harus melakukan inspeksi terhadap para petugas pelayanan salon, pangkas rambut, dan klinik kecantikan untuk mengikuti rapid test.
Di Kota Jayapura sendiri, sejak bulan pertama wabah pandemi Covid-19 terjadi peningkatan, sampai bulan ketiga dan keempat mengalami penurunan kasus dan angka penularan semakin kecil.
Walaupun belum selesai, namun kasus penyebaran tidak separah di bulan kedua dan ketiga, untuk itu para pelaku usaha salon, pangkas rambut dan klinik kecantikan boleh beroperasi setelah memenuhi beberapa syarat tertentu.
“Petugas harus rapid test tanpa terkecuali dengan hasil negatif, semua petugas harus mengenakan sarung tangan khusus, mengenakan masker bagi petugas dan pelanggan, harus mencuci tangan sebelum memasuki tempat pelayaan, dan area pelayanan hanya diperuntukkan bagi pelanggan, bagi yang mendampingi untuk menunggu di luar ruang pelayanan,” katanya.
Kemudian, harus menjaga sterilitas alat pelayanan seperti gunting rambut, selimut dan peralatan perawatan lainnya. Pelanggan harus dikenakan alat sekali pakai untuk menjaga higienitas, Pemerintah Kota Jayapura akan mengontrol secara rutin seminggu sekali agar tidak terjadi pelanggaran.
Jika melanggar akan ditindak Disperindagkop dan Satpol PP. Mari mencegag penyebaran virus Corona, warga kota bisa menikmati pelayanan ini dengan catatan mengikuti protap kesehatan.
Sementara itu, Kadisperindagkop Robert LN Awi mengatakan jumlah pangkas rambut yang terdaftar di Diseprindagkop kurang lebih 270 usaha, 80% telah mengikuti rapid test.
“Kami mengeluarkan surat keterangan bagi pemilik usaha bagi mereka yang terdapat karyawannya belum mengikuti rapid test tidak diperkenankan bekerja. Seluruh anggota wajib rapid test, kita sudah mulai tatanan baru untuk usaha UMKM,” katanya.(stella)