NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Hari Ini Baleg DPR Papua Akan Bahas Perdasus Miras Dengan Sejumlah Mitra – Reportase Papua

Hari Ini Baleg DPR Papua Akan Bahas Perdasus Miras Dengan Sejumlah Mitra

Tan Wie Long (Foto Tiara/reportasepapua).
banner 120x600

JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR Papua hari ini akan membahas kembali Perdasus nomor 15 tahun 2013, tentang pelarangan miras di Papua dengan sejumlah mitra terkait, yang rencananya akan dilaksanakan selama tiga hari, yakni Rabu – Jumat.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long kepada sejumlah Wartawan di ruang kerjanya, Selasa (27/11/18), kemarin

Selain itu lanjutnya, pihaknya juga akan membahas kembali Perdasus nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan miras di Papua dengan sejumlah mitra.

Dikatakan, selain akan melibatkan akademisi, dalam pembahasan Perdasus itu juga akan dibahas bersama Biro Hukum dan Kesbang Pol Provinsi Papua.

“Kami dalam satu dua hari ini bersama hukum Uncen akan merevisi perdasus agar lebih punya efek jera untuk sanksi hukumnya. Kami akan bahas besok sampai Jumat dengan mitra misalnya Biro Hukum, Kesbangpol akan dilihat pasal per pasal akan diberi bobot agar penjual dan konsumen juga dapat efek jera,” tandas Politisi Partai Golkar ini.

Bahkan, tandas Along sapaan akrabnya, baik dendanya juga sanksinya termasuk sanksi hukumnya akan dilihat kembali, dan itu merupakan poin utama yakni merevisi terkait efek jeranya yang dianggap kurang menggigit.

“Pasal-pasal terkait denda dan sanksi hukum akan lebih diperberat, karena kini kelihatannya hanya enam bulan kalau tidak salah dan dendanya berapa begitu,” imbuhnya.

Sememtara untuk Perdasus itu sendiri menurut Along, sah dan berarti semua kabupaten/kota harus meresponsnya karena ini perdasus bukan hanya di lingkungan tertentu tapi di seluruh Papua berarti juga ada kabupaten dan ada kota.

“Kalau melihat dari beberapa perspektif pertama mengenai regulasi sah dan kedua kami mau semua para stake holder, pemerintah, adat, toga, pemuda, perempuan jangan hanya mereka ini yang memperhatikan masalah minol tapi juga pengusaha dan pedagang, pemasok, penyalur, pengedar miras supaya menghormati Perdasus nomor 15 tahun 2013 agar dilaksanakan,” jelasnya.

Menurutnya, tujuan Perdasus itu sebenarnya mulia karena untuk menghindarkan masyarakat dari dampak buru miras dan bukan hanya untuk orang asli Papua tapi semua masyarakat di Papua, termasuk masyarakat nusantara.

“Jadi marilah kita saling menghormati dan berusaha dengan baik. Tak kalah pentingnya, semua masyarakat di Papua agar menjauhi miras. Baik pabrikan maupun lokal dan oplosan karena kalau antar penjual, pemasok dan pengedar dengan konsumen sama-sama tidak menjaga itu tujuan perdasi tak tercapai dan masyarakat sendiri yang rugi,” pungkasnya.(tiara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *