JAYAPURA,Reportasepapua.com – Hari Hak Untuk Tahu ( Right to know days) yang diperingati setiap tanggal 28 September, bertujuan mendorong Badan Publik lebih Terbuka soal penyajian Informasi Pada masyarakat.
Komisi Informasi Papua, Menggelar Diskusi Bersama Sejumlah Stakholder untuk Mencari Strategi bagaiman penyajian Data di papua Bisa Baik dan Tentunya Sampai pada masyarakat.
“Menerbitkan undang-undang keterbukaan Informasi publik nomor 14 tahun 2008, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam media informasi di saat ini harus disikapi bersama karena berdampak pada perilaku manusia khususnya dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat, ” Disampaikan Gubernur Papua melalui Raja Holoan Siburian, Kepala Bidang di Dinas Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Senin 28/09/20.
Menurutnya, dengan implementasi undang-undang keterbukaan Informasi publik ini menjamin masyarakat mendapat akses Informasi publik pada badan publik yang akurat benar dan tidak menyesatkan sesuai aturan.
Sementara itu, Romanus Ndau Lendong selaku ketua bidang penelitian dan dokumentasi komisi informasi pusat menyampaikan pertahanan terbaik sebuah bangsa dalam masyarakat yang memiliki informasi memadai.
” Undang-undang pasal 28 f menyebut setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, itu berarti Informasi publik merupakan constituional rights yang wajib dijamin oleh negara, ” ujar nya.
Lanjutnya, keterbukaan informasi untuk akuntabilitas kekuasaan seperti contoh satu membuka informasi adalah kewajiban negara untuk menjamin hak rakyat,kedua membantu masyarakat memahami secara detail program dan pencapaian negara, ketiga membuka informasi memacu partisipasi masyarakat, keempat mencegah munculnya prasangka negatif masyarakat terhadap negara, kelima menumbuhkan kepercayaan publik.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai menyampaikan bahwa di tengah bangsa Indonesia mengalami wabah covid 19, yang belum juga dipastikan kapan berakhirnya tetapi kita harus semangat beraktivitas dengan memenuhi protokol cofid19 agar kita terhindar dari wabah ini.
” tetapi kita sebagai penyelenggara negara tidak boleh takut dan tersesat di dalam wabah covid 19 ini, kita harus mencari solusi yang terbaik untuk kemajuan, keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat bangsa kita, ” katanya.
” Dalam konteks itulah komisi informasi Papua berkolaborasi dengan pemerintah daerah provinsi Papua menyelenggarakan diskusi publik sebagai upaya memberikan pencerahan kepada masyarakat dan menyelenggarakan negara di badan publik pemerintah papua dan badan publik lainnya tentang pentingnya keterbukaan Informasi publik sebagai bentuk tanggung jawab profesi untuk transparansi informasi,” Tutupnya. (Berti)