HAN Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Akan Lakukan Eksepsi Pekan Depan !

banner 120x600

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA –  HAN, Terdakwa Kasus Asusila keberatan dengan dakwaan jaksa dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri jayapura, Kamis sore (8/05/2025).

Pantauan kami sidang yang digelar secara tertutup itu, dihadiri ratusan keluarga HAN. Mereka Menonton sidang dari luar ruangan.

Kuasa Hukum terdakwa Anthon Raharusun mengatakan, ada beberapa poin yang menurut kliennya tidak benar dan akan dituangkan dalam eksepsi pekan depan.

“jadi tadi jaksa sudah baca dakwaan, dan hakim menanyakan ke terdakwa apakah mengerti surat itu, beliau pertama keberatan karena ada hal yang tidak sesuai fakta sebenarnya, dan kami mendengar itujuga kami mengajukan eksepsi di pekan depan, dan di dalam eksepsi itukan mengacu pada pasal 143 KUHAP bahwa surat dakwaan harus memuat syarat secara formal itu tentang kecermatan dari suatu surat dakwaan dan kejelasan dari surat dakwaan, sehingga keberatan itu kami akan sampaikan eksepsi,” Tegasnya kepada media ini usai mengikuti sidang.

Anthon menambahkan, harusnya sidang dilakukan di Biak, karena Locus Delictinya di Biak, namun kami melihat sejauh mana kerawanan diukur.

“itu menjadi suatu materi dalam eksepsi kami juga, meski tempat dipindahkan kami menanyakan sejauh mana kerawanan diukur dan satu hal itu masuk dalam keberatan juga etrkait kompetensi kewenangan pengadilan dalam mengadili peristiwa ini,” tambahnya.

Ada fakta lain dalam materi sehingga kami juga akan melakukan keberatan namun yang pasti soal eksepsi lebih ke syarat formal. “kami akan membaca dakwaan dalam melihat materi secara utuh, dan ancaman disitu kami liat uu kekerasan seksual ancamannya cukup tinggi berkisar 12-15 tahun,” Tuturnya.

Sidang lanjutan Kasus ASUSILA HAN akan digelar kembali pada Rabu pekan depan.

Mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap alias HAN ditangkap terkait kasus ASUSILA pada 22 november 2024. Sejak saat itu ia ditahan di Mapolda papua dan sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk melanjutkan persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *