JAYAPURA, Reportasepapua.com – Warga Abepura, Muhamad Ramli, Mengucapkan Terimakasih dan Apresiasi pada Hakim di Pengadilan Negeri klas I A Jayapura, atas Putusan yang Tidak Menerima Adanya Gugatan terhadap Dirinya dari Bank BRI, Terkait Wanprestasi.
Selain itu juga, Pedagang Kecil ini, Mengucapkan Banyak Terima Kasih, pada Kuasa Hukum LBH Papua Justice dan Peace , Yulianto SH MH bersama Timnya, yang sudah Membantu dalam Membela dirinya sehingga, Pengadilan Tidak Menerima Gugatan Penggugat.
“Saya Apresiasi dan Sangat berterimakasih pada LBH Papua Justice dan Peace , Saya Tidak Membayar Biaya Sepeserpun dalam bantuan hukum itu, sehingga benar benar kami masyarakat kecil terbantu. Padahal kami sangat buta soal adanya gugatan hukum,” Kkata Ramli kepada redaksi saat dihubungi via telepon jumat siang 12 juni 2020.
Muhamad Ramli yang mempunyai usaha Kecil di Skouw itu Berharap, Akan Muncul LBH yang Punya Komitmen Seperti LBH Papua Justice and Peace, sehingga Warga yang Tak Paham Hukum dapat Terbantu.
Sementara itu, Yulianto SH MH selaku kuasa hukumnya menambahkan, ditengah Pandemi Covid-19, tak menyurutkan niat baik LBH Papua Justice and Peace dalam Membantu siapa saja, yang membutuhkan bantuan Hukum, kami Membebaskan Biaya Advokat Gratis.
“Kami melihat dari sisi kemanusiaan, karena pak ramli ini dating meminta bantuan dan kami betul betul memberikan bantuan tanpa memint sepeserpun biaya, ini komitmen yang kami LBH Papua Justice and Peace Lakukan di Tanah Papua Bahkan di Indoneesia Semua Cabang kami melakukan hal yang sama, Ketika Rakyat Mendapat Tekanan dan Butuh bantuan untuk mencari Keadilan, LBH Justice and Peace akan Selalu hadir,” Tegasnya saat diwawancara di Salah Satu Hotel di Jayapura.
Kasus Gugatan Bank BRI Kota Jayapura Berawal pada Tahun 2017 dimana Ramli meminjam (kredit) dana KUpedes ke Bank BRI sebesar 200 Juta dan akan jatuh tempo pada November 2020. Ditengah Perjalanan Setoran Kreditur Ramli tak bias membayar Penuh Setoran Rp. 7.555.600 Perbulan, Karena Terkena Musibah.
Atas Kejadian itu Bank BRI Selaku Pemberi Kredit Menggugat Ramli dengan Wanprestasi dan harus mengembalikan danatunggakan ke Bank BRI Sebanyak Rp. 82.855.279.
Setelah Berproses dalam Sidang, Akhirnya Dalam Surat Putusan è Negeri Klas I A Jayapura , Hakim Abdul Gafur Bungin SH Menjatuhkan Putusan, yang diterima Redaksi Berbunyi “ “Mengadili : menyatakan Gugatan Penggugat Tidak dapat Diterima dan Menghukum Penggugat Membayar Biaya yang timbul dalam Perkara.
Perbankan memang paling sering menjadi pihak yang memanfaatkan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Jayapura, dalam beberapa tahun terakhir, terutama untuk menagih tunggakan utang debiturnya.
Dalam gugatan sederhana, nilai gugatan materiel paling tinggi adalah Rp500 juta, yang dapat diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian secara sederhana. Gugatan ini ditangani oleh hakim tunggal dan dicetuskan sejak 2015.
Dasar dari diadakannya gugatan sederhana di pengadilan negeri adalah Peraturan MA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana. Perma ini untuk mngantisipasi banyaknya sengketa perkara-perkara niaga atau bisnis skala kecil yang berujung ke pengadilan. (REDAKSI REPORTASE)