NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo
Gubernur Papua Keluarkan Peraturan Pembayaran Hak Guru Tingkat SMA/SMK – Reportase Papua

Gubernur Papua Keluarkan Peraturan Pembayaran Hak Guru Tingkat SMA/SMK

Ribuan Guru saat bertatap Muka dengan Wakil Bupati Mimika Mencari Solusi Pembayaran Hak Mereka. (foto : IB/ reportasepapua.com)
banner 120x600

Timika,reportasepapua.com – Aksi Mogok Guru SMA dan SMK di Timika yang berlangsung sejak senin lalu, Hingga kini masih berlanjut, Mereka Menuntut Hak  Berupa Tunjangan Lauk Pauk, Insentif dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) harus di Bayarkan Tahun 2018.

Tuntutan Guru Akhirnya di jawab  oleh Gubernur papua dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (PERGUB) yang berisi setiap kabupaten kota harus membayar hak para guru tingkat SMA/SMK di Propinsi Papua.

Mogok Mengajar yang dilakukan guru SMA/SMK di Kabupaten Mimika masih berlanjut, Wakil Bupati Mimika yang di dampingi Kepala Bidang Guru dan Kependidikan Propinsi Papua,  Alo Jopen melakukan pertemuan terbuka dengan ribuan guru SMA dan SMK di mimika yang berlangsung sejak pagi tadi si sekolah SMA Negeri I Mimika pada senin (22/10).

Dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Mimika Yohanes Bassang.SE Menyapaikan kepada ribuan guru bawah tuntutan para guru telah di jawab dan telah di tuangkan dalam Peraturan Gubernur Papua,yang berisi setiap kabupaten kota di propinsi papua harus wajib membayarkan HAK para guru berupa Tunjangan Lauk Pauk, Insentif dan Tunjangan Perbaikan Penghasil an (TPP) Tahun 2018.

Dengan adanya peraturan yang telah di keluarkan gubernur papua, maka Wakil Bupati Mimika menambahkan bawah hak para guru Tingkat SMA dan SMK di timika akan di bayarkan pada pertengahan bulan desember tahun 2018 dan kekuranganya akan dilakukan pembayarannya pada Tahun 2019.

“Intinya sudah ada peraturan yang dikeluarkan Gubernur Papua, untuk setiap kabupaten dan Kota di wilayah Propinsi Papua Harus wajib membayarkan Hak guru,dan kami pemda Mimika akan mematuhi peraturan yang telah di keluarkan gubernur itu,” Kata Yohanis Bassang Wakil Bupati Mimika.

Dan terjawabnya tuntutan para guru sma dan smk di mimika,wakil bupati mimika menegaskan agar setiap guru harus kembali melakukan aktifitas belajar mengajar yang mulai pada selasa besok,

“Saya menghimbau kepada seluru guru di mimika khususnya SMA dan SMK untuk harus kembali melakukan aktifitas belajar mengajar seperti biasanya,dan terkait dengan pembayaran itu,perwakilan guru harus mengawal itu hingga pembayarnnya nanti,” Himbau Yohanis Bassang.

Sementara aksi mogok mengajar ini bukan hanyak dilakukan di Kabupaten Mimika, namun di beberapa kabupaten di propinsi papua  juga melakukan hal yang sama dengan menuntut Hak mereka, seperti di beberapa kabupaten yakni Biak dan beberapa kabupaten pegunungan lainnya, dan aksi mogok itu sementara sedang berlanjut.

Dan terkait dengan pembayaran Hak Guru di kabupaten Mimika, Alokasi Anggaran yang akan di keluarkan untuk membayar Hak Guru sebesar 22 Miliar lebih.(IB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *