MIMIKA, REPORTASEPAPUA.COM – Aparat Kepolisian Polsek Mimika Baru (Miru) melakukan penggerebekan bisnis perjudian di wilayahnya, pada hari Sabtu (23/2/2019) sekitar Pukul 22.18 Wit di Ruko Jalan Busiri Timika.
Dalam penggerebekan tersebut itu seorang bandar bernama Kuan Kuan alias Amin bersama 6 orang pemain berhasil diringkus.
Rilis yang diterima redaksi dari Bidang Humas Polda Papua, Minggu malam (24/2/2019) menjelaskan kronologis penangkapan, dimana pada hari itu personil Polsek Mimika Baru Polres Mimika yang dipimpin Kanit Sabhara Aiptu P Gultom melaksanakan patroli rutin malam minggu. Saat melaksanakan patroli, personil mendapat informasi bahwa di salah satu ruko di Jalan Busiri Timika telah dijadikan tempat permainan judi dadu oleh masyarakat.
Setelah mendapat informasi tersebut, personil langsung menuju ke TKP untuk memastikan bahwa benar Ruko di jalan Busiri Timika dijadikan area permainan judi dadu.
Setelah dilakukan penggerebekan di TKP, personil berhasil mengamankan satu bandar judi dan 6 pemain serta sejumlah barang bukti. Selanjutnya satu bandar judi dan 6 pemain serta sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolsek Miru untuk proses hukum lebih lanjut.
Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, empat buah alat Dadu yang terbuat dari batok kelapa, Uang senilai Rp 10.150.000,-, Karpet alas permainan judi dadu dan satu Buku rekapan sama bolpoin.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan bahwa saat ini satu Bandar dan 6 pemain yang diamankan telah ditahan di Rutan Polsek Miru Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”kata AM Kamal. (REDAKSI)