Sekretaris I Forum PHS Tsingwarop Johan Zonggonao kepada media mengatakan, gelar tikar yang dilakukan pada hari sabtu (kemarin-red),berdasarkan keputusan badan pengurus F-PHS Tsingwarop bersama tokoh-tokoh masyarakat Amungme agar Perda perlindungan 3 desa bisa segera di godok dan disahkan oleh DPRD Mimika.
“Kami gelar tikar ini berdasarkan kesepakatan bersama badan pengurus Forum Pemilik Hak Sulung (F-PHS) dan Tokoh-tokoh masyarakat,agar Perda bisa di tetapkan”kata Yohan senin (17/09).
Menurut penjelasan Yohan Zonggonao,pihak DPRD tidak bisa membuat Perda tersebut lantaran alokasi anggaran yang diusulkan ditolak oleh Pemda, sehingga DPRD berupaya mengusulkan dalam perubahan revisi namun itupun tidak pasti, sehingga gelar tikar yang dilakukan berdasarkan inisiatif dari pengurus Forum PHS agar Perda tersebut boleh dibuat dan disahkan.
“DPRD sudah usulkan pada perubahan tapi itu belum pasti,” terangnya,maka itu F-PHS melakuka Gelar tikar”,ungkapnya.
Lanjutnya, hasil pertemuan yang berkaitan dengan gelar tikar langsung diteruskan kepada masyarakat 3 desa malalui komunikasi via pesan singkat dan via telpon dan mendapat respon baik, sehingga hari sabtu pengurus Forum PHS Tsingwarop menggelar tikar perdana.
“Serta pertemuan itu kita langsung SMS dan wa kepada masyarakat, dan mereka menyambut baik apa yang diperjuangkan oleh forum PHS,” lanjutnya.
Yohan Zonggonao Sekertaris I F-PHS,yang di hubunggi melalui telepon selulernya menambahakan,gelar tikar yang dilaksanakan pada sabtu (kemarin-red),merupakan gelar tikar perdana dan rencanya hari ini dan selasa besok akan terus dilakukan gelar tikar hingga mencapi dana yang di targetkan.
“Kami akan lakukan gelar tikar sebentar sore dan selasa di kantor Forum Pemilik Hak Sulung,hingga mencapi dana yang di targetkan lima rarus juta,klo tidak cukup,kami akan cari bantuan lain di instansi-instansi terksit”,jelasnya.
Sementara terkait dengan gelar tikar itu pihaknya telah berkordinasi dengan konsultan yang merancang peraturan Perda,dari hasil kordinasi itu,pembuatan perda mencapai 500 juta rupia dengan awal pembayaran 250 juta.
“Ada salah satu konsultan yang sudah kami kordinasikan dan bisa itu mencapi 500 juta,maka karena Anggaran yang di ajukan DPRD tidak di setujui maka kami F-PHS terus melakukan penggalangan dana”,katanya.
Ia sangat menyayangkan tidak ada kontribusi dari pihak Freeport agar Perda tersebut boleh dibuat dan disahkan mengingat Perda yang di perjuangkan merupakan harga diri dari masyarakat 3 desa yang selama ini tidak diakomodir dalam kesepakatan kontrak karya PT Freeport selama 51 tahun.
“Sebenarnya kegiatan ini peranan dari pemerintah dan DPRD itupun karena Freeport ada di sini Sebenarnya dia (Freeport) bisa melihat hal ini tetapi kita tidak berpikir sampai ke situ karena ini menyangkut dengan harga diri kita mulai sendiri berupa sumbangsih dan dukungan,” terangnya.
Kami akan berupaya secepatnya sebelum adannya kesepakatan 51% yang sementara berjalan anatar PT Freeport dan PT.Inalum dan Pemerintah,agar kami pemilik hak ulayat sulung gunung dapat dilibatkan dalam pertemuan.(IB)