JAYAPURA, Reportasepapuacom – Diduda menggelapkan beras Bansos untuk Kabupaten Keerom, tiga truk pengangkut beras Bansos dan sopirnya digiring ke Polres Keerom, Sabtu (30/5/20).
Tiga sopir truk yang diamankan masing-masing berinisial YB (40), SDB (25) dan MS (51).
Dari para sopir yang ditetapkan sebagai tersangka, aparat penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan beras sebesar Rp 5,6 juta, 26 buah karung (1300 kg) beras Bulog, 3 (tiga) lembar surat pengantar jalan (delivery order) beras, dan tiga unit truk yang dipakai mengangkut beras.
Kasus penggelapan beras Bansos tersebut, diketahui berdasarkan bukti DO (Delivery Order) yang diperoleh dari Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua, bahwa ada indikasi penggelapan beras Bulog untuk Bansos Covid-19.
Selanjutnya, Timsus Polres Keerom yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Bertu Haridyka, Sik melakukan hunting.
Dan saat di jalan Poros Arso VII, Kabupaten Keerom, tim mendapati 3 (tiga) buah truk pengangkut beras bansos.
Kemudian tim melakukan pengecekan dan mendapati beberapa karung beras yg tidak lagi sesuai dengan berat semestinya.
Selanjutnya tim membawa truk dan supir beserta kondekturnya ke Mapolres Keerom guna penyidikan lebih lanjut
Dalam siaran pers yang dikeluarkan Bid. Humas Polda Papua, supir truk berinisial YB mengakui telah menjual beras dengan cara mengurangi isi dari beberapa karung beras dan mendapatkan uang sebesar Rp 1,6 juta.
Selai itu, YB juga menurunkan lima karung beras di warung bakso Koya, Kota Jayapura.
Sedangkan supir truk berinisial SDB mengelapkan beras Bansos dengan cara menitipkan 10 karung beras kepada kakaknya untuk dijualkan.
Dan untuk supir truk berinisial MS mengelapkan beras dengan menjual beras sebanyak 10 karung dan mendapatkan uang sebesar Rp 4 juta.
Dalam siaran pers tersebut juga menyebutkan bahwa para tersangka sudah beberapa kali melakukan hal serupa, namun Dinsos Kabupaten Keerom tidak pernah melaporkan dan cenderung membiarkannya. Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 78 jo pasal 65 UU No 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan pasal 372 KUHP.(redaksi reortase)