JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Mantan anggota KPU Papua periode sebelumnya, Zadrak Nawipa menilai penetapan enam anggota KPU Papua sebagai tersangka tidak tepat.
Menurutnya, keliru jika Gakumdu menetapkan KPU Papua sebagai tersangka karena KPU bekerja berjenjang. Mulai dari kampung, distrik, hingga kabupaten.
“Jadi semua penyelanggara punya kewenangan masing-masing. Dan hasil pleno yang menyebabkan KPU Papua jadi tersangka kan sudah diplenokan di tingkat provinsi dan disaksikan saksi parpol dan KPU kota juga, dan itu kan sudah pleno tingkat kota. Sekarang kan KPU Papua sudah tersangka dan saya lihat lebih banyak berpolemik masalah jadwal tahapan,” ujar Zadrak.
Bahkan kata Zadrak, memang dirinya sempat berkomunikasi dengan beberapa komisioner KPU Papua. Dan beberapa anggota KPU Papua menyampaikan jika mereka yang pleno di tingkat KPU Kota. Dan saat pleno mereka juga sudah memberi ruang dalam pleno kepada saksi partai yang hadir, tapi tidak ada yang mempermasalahkan.
” KPU inikan hanya memediasi saja. Kewenangan di peserta pemilu yakni parpol dan caleg,” ucapnya.
Dikatakan, mestinya KPU Kota. Ini juga mesti ditinjau kembali. Lihat jenjangnya saja. Kan ada tingkat kampung, distrik dan kota/kabupaten.
Selain itu Zadrak menambahkan, jika hasil pleno tingkat PPS dan PPD mesti dilihat juga. Sehingga harus ditelusuri perbedaan datanya karena semua perangkat mulai dari tingkat atas hingga tingkat bawah memiliki data.
“Semua penyelenggara sudah di semua jenjang dihadirkan untuk memberi keterangan. Jadi mestinya Gakkumdu dalam penetapan tersangka dapat melihat semua atau meminta keterangan semua pihak. Jadi jangan hanya dari satu pihak,” tekannya. (tiara)